kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Syarat pendaftaran ulang importir sapi makin ketat


Sabtu, 10 September 2011 / 11:00 WIB
Syarat pendaftaran ulang importir sapi makin ketat
ILUSTRASI. Penjualan Rumah dari Bumi Serpong Damai (BSDE)


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Importir ternak dan produk turunannya harus berbenah. Soalnya, Kementerian Perdagangan memperketat aturan impor ternak dan turunannya dengan ketentuan-ketentuan baru. Setiap importir juga wajib mendaftar ulang demi mendapatkan izin atawa status importir terdaftar (IT) dan kuota impor.

Adapun, ketentuan tersebut antara lain importir wajib memiliki instalasi pemeliharaan ternak, fasilitas penggemukan ternak, dan rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi standar atau memiliki kontrak kerja sama dengan RPH. Kemudian, importir produk turunan ternak harus memiliki cold storage serta alat pengangkutan berupa kontainer khusus berpendingin.

"Dengan sistem impor yang baru, importir ternak maupun produk ternak misalnya daging, karkas dan lain-lain harus mendaftar lagi," kata Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag) Jumat (9/9). Pemenuhan atas syarat tersebut, menurut Deddy, akan menentukan jumlah alokasi kuota impor.

Kalangan pengusaha tidak keberatan. Thomas Sembiring, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengimpor Daging Indonesia (Aspidi) justru menyambut baik aturan itu. Ia bilang, aturan ini juga merupakan usulan asosiasi.

Ia berharap aturan impor yang makin ketat membuat impor lebih selektif dan tertib. Selama ini, kata dia, banyak impor yang tidak memenuhi standar.

Contoh saja, banyak importir tak punya rumah pemotongan hewan sendiri. "Dengan aturan baru ini kan tidak ada lagi praktik jual beli kuota alokasi impor. Importir yang mendapatkan kuota impor juga importir beneran," tuturnya.

Konsekuensinya, importir mesti punya cukup modal karena harus melengkapi aneka syarat itu. Thomas tak tahu persis nilai investasi untuk memenuhi standar kelayakan. Namun, hitungan kasarnya bisa miliaran rupiah.

Waktu pendaftaran bagi importir dimulai 1 Oktober ini. Setelah itu, importir akan mendapatkan izin impor dari Menteri Perdagangan atas rekomendasi dari Kementrian Pertanian. Kemdag akan menerbitkan izin impor hewan ternak dan produk turunannya untuk periode mulai 1 Januari 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×