kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,77   -10,78   -1.19%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat perjalanan pesawat dengan antigen berlaku hari ini, simak kata Kemenhub


Rabu, 03 November 2021 / 05:27 WIB
Syarat perjalanan pesawat dengan antigen berlaku hari ini, simak kata Kemenhub


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru mengenai perjalanan dengan pesawat terbang akan berlaku mulai hari ini, Rabu (3/11/2021). 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menyesuaikan syarat penerbangan dengan aturan terbaru. Pada aturan itu ditetapkan bahwa perjalanan dengan pesawat terbang bisa menggunakan tes Antigen. 

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menyusun regulasi yang menyesuaikan dengan ketentuan di Inmendagri 57/2021. Penerbitan regulasi Kemenhub akan menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 terlebih dahulu. 

"Kami menunggu SE Satgas dulu, setelah itu SE Kemenhub terbit," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021). 

Baca Juga: Aturan terbaru naik pesawat, kereta dan mobil pribadi berlaku mulai 2 November 2021

Oleh sebab itu, ia menekankan, sampai SE itu terbit, masih berlaku aturan lama, yakni penumpang pesawat diwajibkan untuk tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan, baik untuk penumpang yang sudah vaksin dosis pertama maupun dosis kedua. 

Sedangkan untuk aturan terbaru yaitu diperbolehkan menggunakan tes antigen sebagai syarat penerbangan bagi penumpang dengan vaksin dosis kedua, berlaku mulai hari ini. 

"Khusus untuk udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," kata Adita. 

Baca Juga: Kembali dari luar negeri, masa karantina akan dipangkas jadi 3 hari

Aturan yang akan berlaku mulai hari ini

Sementara itu, secara rinci, aturan terbaru yang akan mulai berlaku yakni selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Ketentuan terbaru ini berlaku untuk penerbangan domestik antar-bandara di wilayah Jawa-Bali, serta berlaku untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya. 

Selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Baca Juga: Syarat perjalanan selama PPKM dari kereta hingga pesawat, ada 3 aturan baru

Aturan penerbangan sebelumnya

Pada aturan sebelumnya, masih berlaku aturan bahwa penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. 

Selain itu, wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Syarat Naik Pesawat Pakai Antigen Mulai Berlaku Besok"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Syarat penerbangan diperlonggar, penumpang pesawat terbang tak wajib PCR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×