Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri kendaraan listrik memastikan arah kebijakan insentif fiskal untuk motor listrik belum berubah, meski sempat muncul kebingungan akibat terbitnya regulasi baru.
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan audiensi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri guna merespons multi tafsir atas Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri terkait insentif kendaraan listrik.
“Hari ini Aismoli telah melakukan langkah cepat untuk merespons berbagai multi tafsir atas Permendagri dan Surat Edaran tersebut melalui audiensi langsung dengan Kemendagri,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Sudah 40% Produk Ekspor ke AS dan Eropa, Enviro Craft Perkenalkan Inovasi Anyaman
Dalam pertemuan tersebut, Aismoli menyatakan kedua beleid tersebut harus dibaca sebagai satu kesatuan. Meski kewenangan penetapan pajak kendaraan berada di pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memberikan arahan yang jelas.
Menurut Budi, melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah pusat secara aktif mengarahkan pemerintah daerah untuk tetap memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Budi menilai, hal ini menjadi sinyal positif bahwa komitmen pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan listrik tetap konsisten.
“Ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat terhadap percepatan kendaraan listrik, efisiensi energi, dan ketahanan energi nasional tidak berubah,” jelasnya.
Aismoli pun berharap pemerintah daerah dapat sejalan dalam menindaklanjuti arahan tersebut, seiring upaya nasional menghadapi tantangan transisi energi bersih dan potensi krisis energi global.
Menurut Budi, konsistensi kebijakan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca Juga: Aturan Baru Nikotin dan Bahan Tambahan Berpotensi Tekan Daya Saing IHT
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal kendaraan listrik melalui SE Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan pembebasan PKB dan BBNKB, termasuk bagi kendaraan listrik hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Kebijakan ini hadir di tengah implementasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.
Tito menyebut, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 untuk mempercepat transisi energi serta mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika global yang memengaruhi pasokan dan harga energi.
Baca Juga: Motor Listrik Kena Pajak, Produsen Motor Listrik Ini Malah Tebar Diskon
Adapun insentif berlaku untuk kendaraan produksi tahun 2026 maupun sebelumnya. Pemerintah daerah diminta melaporkan implementasi kebijakan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













