kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.805.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

Aturan Baru Nikotin dan Bahan Tambahan Berpotensi Tekan Daya Saing IHT


Jumat, 24 April 2026 / 20:14 WIB
Aturan Baru Nikotin dan Bahan Tambahan Berpotensi Tekan Daya Saing IHT
ILUSTRASI. Para buruh melinting tembakau di pabrik rokok Jambu Bold (KONTAN/Hendra Suhara)


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan baru seiring rencana pemerintah memperketat regulasi melalui pelarangan bahan tambahan serta pembatasan kadar nikotin dan tar.

Pelaku industri menilai kebijakan ini berisiko mengganggu keberlangsungan usaha, terutama segmen rokok kretek yang selama ini menjadi tulang punggung produksi nasional.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, menegaskan rencana tersebut berpotensi memicu dampak besar terhadap industri legal.

Baca Juga: Daya Saing Indonesia di Industri Digital Termasuk yang Terendah di Kawasan ASEAN

"Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat mematikan industri rokok, terutama rokok kretek yang merupakan warisan budaya Indonesia," ujarnya, Jumat (24/04/2026).

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun aturan pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau, termasuk zat seperti mentol, gula, cooling agent, dan perasa lain, meski tergolong food grade. 

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) berencana menetapkan batas kadar nikotin dan tar mengacu pada standar luar negeri dengan ambang yang jauh lebih rendah.

Pelaku industri menilai ketentuan tersebut sulit diterapkan, khususnya pada rokok kretek yang mencakup sekitar 97% produksi nasional. 

Produk kretek menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal yang secara alami memiliki kandungan nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor. 

Baca Juga: Ranking Daya Saing Digital Dunia, Swiss Nomor Satu dan Indonesia Nomor 51

Secara umum, tembakau lokal mengandung nikotin 2–8%, sedangkan tembakau impor hanya sekitar 1–1,5%.

Kondisi ini membuat penyesuaian terhadap batas baru dinilai tidak realistis secara teknis. Penurunan kadar nikotin hingga mendekati 1% berisiko mengubah karakter produk sekaligus mengganggu rantai pasok bahan baku dalam negeri, termasuk tembakau dan cengkeh. 

Pembatasan tar juga berpotensi mengurangi penggunaan cengkeh sebagai bahan utama kretek, yang selama ini menjadi ciri khas produk tersebut.

Selain itu, sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) dinilai paling rentan terdampak. Industri memperingatkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar jika pelaku usaha tidak mampu memenuhi standar teknis yang baru. 

Di sisi hulu, petani tembakau dan cengkeh juga terancam kehilangan pasar akibat penurunan permintaan bahan baku.

Padahal, industri hasil tembakau memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

 Tercatat terdapat sekitar 920 industri rokok legal dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 186.000 orang, atau sekitar 60% dari total tenaga kerja sektor ini secara nasional yang mencapai 360.000 orang. 

Produksi rokok nasional sendiri mencapai 307,8 miliar batang per tahun.

Baca Juga: Pelatihan Olahan Laut dan Kedelai Dorong Nilai Tambah Produk UMKM Pesisir

Pelaku industri juga mengingatkan, kebijakan yang terlalu restriktif berpotensi mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal. Ketika industri legal kesulitan memenuhi ketentuan baru, konsumen dinilai akan beralih ke produk yang lebih murah tanpa pengawasan.

Karena itu, asosiasi industri mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan secara lebih inklusif dengan melibatkan pelaku usaha. 

Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan industri, sekaligus memastikan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan karakteristik dan konteks Indonesia, bukan sekadar mengadopsi standar negara lain.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7821183/larangan-bahan-tambahan-pada-rokok-dinilai-berpotensi-pengaruhi-daya-saing-iht?page=all&s=paging_new.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×