Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Pratama Guitarra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait adanya sejumlah pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan atau tagihan tidak sesuai dengan kwh meter. PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan tarif dan tidak ada subsidi silang.
Executive Vice President Corporate communication & CSR PLN, Agung Murdifi menyampaikan, bahwa adanya kenaikan tagihan berkaitan dengan adanya penambahan dari sisa relaksasi pada bulan sebelumnya. Meski demikian PLN akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus yang terjadi.
"Jika dilihat dari historis pemakaian pelanggan sebelumnya, kemungkinan besar, kenaikan karena sisa cicilan dari tagihan bulan lalu yang memang belum terbayarkan," terangnya, Jumat (3/70. Seperti diketahui bahwa pada tagihan bulan juni kemarin, demi melindungi konsumen dari kenaikan tagihan listrik akibat adanya perubahan prilaku konsumsi listrik selama PSBB.
Agung bilang, PLN memberikan solusi melalui kebijakan relaksasi, skema ini menggunakan pola 40% dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60% sisanya dibayarkan dengan cara dicicil pada tiga bulan selanjutnya yakni juli, Agustus dan September , masing-masing 20% dari selisih tagihan yang belum dibayarkan sebelumnya.
Baca Juga: Tagihan listrik pelanggan PLN pada Juli melonjak lagi, kok bisa?
Dan untuk menjawab pertanyaan beberapa pelanggan di Media, kata Agung berikut kami sampaikan perhitungannya:
1. Pelanggan IDPel 54660136xxxx a.n. XY ,
Karena COVID-19, bulan April (Rek Mei20) dibaca rata-rata kWhnya 3 bulan terakhir (82 kWh + 79 kWh + 93 kWh) dibagi 3 = 84 kWh atau sebesar Rp 113.568
2. Bulan Mei dibaca petugas langsung di lokasi pelanggan dengan pemakaian naik sebesar = 373 kWH, sehingga tagihan melonjak dan seharusnya yg mesti dibayar adalah sebesar = Rp504.296. Naik sebesar =Rp 390.728 dari tagihan bulan Mei atau naik 344%
3. Pelanggan tersebut pada tagihan Juni memperoleh relaksasi sebesar 40% (Rp 390.728 x 40%) = Rp156.291 sehingga tagihan plg hanya sebesar = Rp 113.568+Rp 156.291 = Rp 269.859. Sisa 60% akan ditambahkan ke tagihan bulan Juli, Agust dan Sept masing2 sebesar 20% atau Rp 78.146 setiap bulannya.
Baca Juga: PLN Jakarta Raya gandeng Mobil Anak Bangsa kembangkan bus listrik
4. Bulan Juni petugas tetap membaca di lokasi pelanggan dan tercatat pemakaian pelanggan sebesar 208 kWH (masih lebih besar dibanding sebelum ada Covid19 bulan Maret dan bulan sebelumnya), dengan tagihan sesungguhnya sebesar = 208 kWh x Rp 1352/kWh = Rp 281.216 . Namun ada tambahan cicilan relaksasi sehingga tagihan Juli menjadi = Rp 281.216 + Rp 78.146 = Rp 359.362.
5. Jika ditambahkan dengan PPJ sebesar 3% dari tagihan sebelum penambahan relaksasi (3% x Rp 281.216 = 8.436), maka Tagihan total sebesar Rp 367.798,-
6. Besaran PPJ tiap daerah berbeda tergantung penetapan Pemda setempat
7. Historis pemakaian, tagihan dan fotobaca meter bulan Juni pelanggan ybs sudah sesuai dengan angka stand di meter lokasi pelanggan.
PLN Sediakan Posko Pengaduan
Lebih lanjut, sebagai bentuk respons PLN terhadap keluhan pelanggan, PLN telah membuka posko pengaduan PLN yang dapat diakses oleh masyarakat, yakni melalui CC 123, yang kemudian dari aduan tersebut akan langsung di tindak lanjuti dengan call back dan datang kerumah pelanggan.
Saat ini Posko Informasi Tagihan Listrik berada di Kantor Pusat PLN, dan diseluruh cabang PLN, Ada sejumlah 173 posko PLN UP3, 856 posko PLN ULP, 1 posko PLN PUSAT, CC123, dan CC 123 juga bisa diakses melalu medsos resmi PLN yakni IG: @pln123_official , FB:PLN 123 ,Twitter: pln_123.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News