kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun 2018, produksi batubara nasional lampaui target


Jumat, 04 Januari 2019 / 18:51 WIB
Tahun 2018, produksi batubara nasional lampaui target


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi produksi batubara sepanjang tahun 2018 tercatat sebesar 528 juta ton. Jumlah itu melampaui target yang tercatat dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2018 yang dipatok diangka 485 juta ton.

Namun, jumlah produksi batubara pun telah diproyeksikan akan mencapai lebih dari 500 juta ton setelah pada bulan September 2018, pemerintah membuka kran tambahan produksi sebesar 21,9 juta ton. Sehingga jika ditambah dengan target dari RKAB, produksi batubara sepanjang 2018 diproyeksikan ada di angka 506,9 juta ton.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Aryono, realisasi yang melampaui target produksi RKAB maupun setelah ditambah kuota tambahan terjadi karena produksi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) daerah mengalami peningkatan.

"Kenapa lebih besar? karena dari IUP daerah ternyata ada peningkatan dari yang kiita targetkan. Desember baru masuk (data produksi) dari daerah," kata Bambang dalam paparan capaian sektor energi tahun 2018 bertempat di Kantor Kementerian ESDM, pada Jum'at (4/1).

Pada tahun 2019 ini, Bambang menyebut bahwa target produksi batubara nasional tidak akan jauh dari RKAB tahun 2018, yakni sekitar 480 juta ton. Namun, lanjut Bambang, jumlah itu masih bisa meningkat, sebab RKAB masih belum disepakati dan akan selesai pada akhir Januari nanti. "RKAB belum. Bisa (Bertambah), nanti ketahuan Januari akhir," ungkapnya.

Sedangkan realisasi kewajiban memasok batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), hingga akhir tahun 2018 tercatat masih di bawah target. Dari target yang dipatok sebesar 121 juta ton, realisasinya tersendat di angka 115 juta ton.

Kendati demikian, Menteri ESDM Ignatius Jonan mengungkapkan, jumlah itu maih lebih tinggi dari pemanfaatan batubara domestik tahun 2017 yang sebesar 97 juta ton. Jonan menegaskan, pihaknya akan terus menjamin pengendalian pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri. "Makin lama makin naik. Kita jamin, kita kendalikan, jangan sampai sibuk ekspor tapi untuk kebutuhan dalam negeri kurang," kata Jonan.

Sementara itu, Bambang mengklaim bahwa meski ada selisih antara target dengan realisasi DMO, namun jumlah tersebut telah sesuai dengan serapan yang dibutuhkan oleh industri dalam negeri. Khususnya untuk kebutuhan ketenagalistrikan atau Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menurut Bambang tidak terjadi kekurangan.

"Jumlah itu (121 juta ton) kan dari 25% target produksi di RKAB. tapi ini sesuai kebutuhan, paling tidak tak ada kekurangan. Walaupun ada selisih angka, PLTU juga tak ada masalah," ujar Bambang.

Meskipun demikian, Bambang menegaskan pihaknya akan tetap menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban memasok DMO sebesar 25% dari total produksi. Hingga kini, Bambang masih enggan untuk membuka nama maupun jumlah perusahaan yang akan dijatuhi sanksi. "Dapat sanksi, banyak sekali tapi saya nggak tahu jumlahnya," katanya.

Namun sebelumnya, Bambang bilang bahwa jumlah perusahaan yang akan dikenai sanksi tak kurang dari 10 perusahaan. Adapun, sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO 25% dari produksi itu ialah pembatasan kuota produksi untuk tahun 2019 sebesar empat kali lipat dari total realisasi volume pemenuhan DMO tahun 2018.

Untuk tahun 2019 ini, Bambang memastikan skema dan harga DMO masih akan tetap berlaku, yakni sebesar US$ 70 per ton. sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang harga jual batubara untuk penyediaan tenaga lsitrik untuk kepentingan umum, yang kemudian diperjelas dengan Surat Menteri ESDM Nomor 2841?30/MEM.B/2018.

Tapi, setelah tahun 2019, Bambang enggan berspekulasi akan seperti apa skema dan harga DMO batubara. "Kita lihat nanti, kita nggak bisa ngomong akan dievaluasi atau gimana (setelah tahun 2019). Kita lihat perkembangannya, dinamika harga dan kebutuhan nasional," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×