kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Bila penolakan mi instan tak beralasan, bisa diprotes


Senin, 11 Oktober 2010 / 14:17 WIB
Bila penolakan mi instan tak beralasan, bisa diprotes
ILUSTRASI. Peristiwa runtuhnya lantai Gedung BEI Jakarta


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Pelaksana Harian (PLH) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Shaleh menyatakan akan melakukan protes jika penolakan mie instan dari Indonesia tidak memiliki alasan yang sesuai dengan aturan perdagangan.

“Kalau tidak sesuai (aturan perdagangan international) maka akan kami protes,” jelas Deddy disela-sela rapat kerja dengan angggota Komisi VI DFPR RI, Senin (11/10).

Deddy menyebutkan, produk makanan ditolak di sebuah negara merupakan hal yang biasa; tergantung dari standar mutu dan kesehatan dari negara ekspor yang dituju. Menurutnya, masalah serupa sering terjadi ketika produk makanan Indonesia masuk ke Australia. “Mungkin ada bahan kimia yang terkandung didalamnya yang tidak diperbolehkan,” ungkap Deddy.

Deddy menjelaskan, pihaknya belum mengantongi kebenaran dari informasi penolakan Taiwan itu. “Nanti kami akan klarifikasi dulu dari badan otoritas yang ada di Taiwan, seperti apa tuduhan tersebut,” jelas Deddy.

Sementara itu, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) selaku produsen sudah membantah pernyataan adanya penggunaan bahan pengawat seperti yang dituduhkan. Namun, jika produk Indonesia melakukan pelanggarann, maka Kemdag akan meminta jenis pelanggarannya tersebut untuk dikonfirmasi lagi dengan produsen.

Pelanggaran bisa saja dilakukan ketika produk sudah sampai di tujuan bukan yang ada di pabrik. “Bisa saja produk itu dikasih stiker yang ditempelkan kemudian dinilai melanggar,” terang Deddy yang saat ini masih menunggu informasi dari Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×