kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bila penolakan mi instan tak beralasan, bisa diprotes


Senin, 11 Oktober 2010 / 14:17 WIB
Bila penolakan mi instan tak beralasan, bisa diprotes
ILUSTRASI. Peristiwa runtuhnya lantai Gedung BEI Jakarta


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Pelaksana Harian (PLH) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Shaleh menyatakan akan melakukan protes jika penolakan mie instan dari Indonesia tidak memiliki alasan yang sesuai dengan aturan perdagangan.

“Kalau tidak sesuai (aturan perdagangan international) maka akan kami protes,” jelas Deddy disela-sela rapat kerja dengan angggota Komisi VI DFPR RI, Senin (11/10).

Deddy menyebutkan, produk makanan ditolak di sebuah negara merupakan hal yang biasa; tergantung dari standar mutu dan kesehatan dari negara ekspor yang dituju. Menurutnya, masalah serupa sering terjadi ketika produk makanan Indonesia masuk ke Australia. “Mungkin ada bahan kimia yang terkandung didalamnya yang tidak diperbolehkan,” ungkap Deddy.

Deddy menjelaskan, pihaknya belum mengantongi kebenaran dari informasi penolakan Taiwan itu. “Nanti kami akan klarifikasi dulu dari badan otoritas yang ada di Taiwan, seperti apa tuduhan tersebut,” jelas Deddy.

Sementara itu, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) selaku produsen sudah membantah pernyataan adanya penggunaan bahan pengawat seperti yang dituduhkan. Namun, jika produk Indonesia melakukan pelanggarann, maka Kemdag akan meminta jenis pelanggarannya tersebut untuk dikonfirmasi lagi dengan produsen.

Pelanggaran bisa saja dilakukan ketika produk sudah sampai di tujuan bukan yang ada di pabrik. “Bisa saja produk itu dikasih stiker yang ditempelkan kemudian dinilai melanggar,” terang Deddy yang saat ini masih menunggu informasi dari Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×