kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Tak Mudah Menentukan PNBP Sektor Kehutanan Sebagai Kerugian Negara


Selasa, 17 Januari 2023 / 00:40 WIB
Tak Mudah Menentukan PNBP Sektor Kehutanan Sebagai Kerugian Negara
ILUSTRASI. Foto udara kawasan hutan lindung di Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018). Tak Mudah Menentukan PNBP Sektor Kehutanan Sebagai Kerugian Negara


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Menurut Sadino, pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya hutan diatur Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan dikenal dengan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan yang diatur dalam Pasal 23-39. 

“Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Meski demikian ada biaya provisi yang harus dibayarkan saat pengajuan izin melalui PSDH dan DR,” katanya.

Menurut Sadino, pengaturan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) diatur melalui UU No 41/1999 tentang Kehutanan sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.

Baca Juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Tegaskan Wilayah Kepulauan Widi Tidak Dilelang

Menurut Sadino, sejatinya, izin Pemanfaatan kayu sebenarnya tidak sesuai dengan definisi izin usaha yang diatur dalam PP 34 tahun 2002 maupun PP 6 tahun 2007 karena pelepasan kawasan hutan bukan dalam kategori izin usaha sektor kehutanan. 

Sehingga, lanjut Sadino, dengan adanya ketentuan Pasal 110A dan 110B dalam UUCK dan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelaku usaha akan dikenakan pembayaran PSDH dan Dana Reboisasi (DR). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×