Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Menurut Sadino, pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya hutan diatur Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan dikenal dengan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan yang diatur dalam Pasal 23-39.
“Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Meski demikian ada biaya provisi yang harus dibayarkan saat pengajuan izin melalui PSDH dan DR,” katanya.
Menurut Sadino, pengaturan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) diatur melalui UU No 41/1999 tentang Kehutanan sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.
Baca Juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Tegaskan Wilayah Kepulauan Widi Tidak Dilelang
Menurut Sadino, sejatinya, izin Pemanfaatan kayu sebenarnya tidak sesuai dengan definisi izin usaha yang diatur dalam PP 34 tahun 2002 maupun PP 6 tahun 2007 karena pelepasan kawasan hutan bukan dalam kategori izin usaha sektor kehutanan.
Sehingga, lanjut Sadino, dengan adanya ketentuan Pasal 110A dan 110B dalam UUCK dan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelaku usaha akan dikenakan pembayaran PSDH dan Dana Reboisasi (DR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News