Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dalam melaksanakan kegiatan industri migas, Satuan Kerja Khusus Hulu (SKK) Migas hingga saat ini tidak diawasi badan pengawas dari negara. Akibat kekosongan badan pengawas, birokrasi yang dikeluarkan SKK Migas merepotkan para investor baik asing maupun lokal.
Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Firlie Ganinduto mengungkapkan saat ini para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus melewati 280 izin dari SKK Migas. Jika ada badan pengawas dari negara, birokrasi yang dikeluarkan SKK Migas akan dipangkas menjadi lebih sederhana.
"Badan pengawas mengatur prosedural, sehingga birokrasi SKK Migas harus dipotong semua," ujar Firlie, Rabu (5/2).
Selain itu pihak Kadin juga mengusulkan agar SKK Migas diubah lembaga usahanya menjadi badan hukum atau badan usaha milik negara. Dengan begitu sifat pengawasan langsung oleh negara dan Kementerian terkait.
Namun Firlie mengakui mengubah lembaga non negara seperti SKK Migas akan melahirkan pro dan kontra. Karena hal itu wacana tersebut hanya baru usulan dari pihak Kadin kepada pemerintah yang bersangkutan.
"Ada pro kontra kalau SKK Migas diubah. Dari Kadin lebih mengutamakan fungsi badan ini, terlepas dia BHMN atau BUMN," papar Firlie. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News