Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerja sama antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dikejar guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perusahaan. Hasilnya, di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Maluku Utara (Malut) tercatat sebanyak 1.419 sertifikat tanah berhasil diterbitkan demi menjaga keandalan infrastruktur ketenagalistrikan.
Di Sultra, secara akumulatif hingga November 2020, total penyelamatan aset milik negara dari sinergi ini mencapai 1.194 sertifikat dari 2.754 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN.
Keberadaan sertifikat tersebut akan menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara. Selain itu, adanya sertifikat membuat aset negara bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset.
Gubernur Sultra Ali Mazi menyatakan, permasalahan aset yang terjadi di Sultra banyak yang tidak sesuai dengan perundangan. Menurutnya, perhatian khusus seperti yang diberikan oleh PLN, BPN, serta KPK dapat dijadikan contoh yang baik. “Harapannya, penyelesaian permasalahan aset dapat dipercepat. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang telah berkontribusi dalam memaksimalkan penyelesaian permasalahan yang ada sesuai ketentuan yang berlaku kepada masyarakat,” ujar dia.
Baca Juga: Hampir kelar, PLN segara operasikan SUTT pertama di Pulau Ternate bulan Desember
Dari acara Rakor Tata Kelola Aset yang sudah dilaksanakan di delapan provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh provinsi, PLN telah memperoleh 9.517 sertifikat tanah termasuk 1.194 sertifikat baru yang diterima di Provinsi Sulawesi Tenggara. “PLN memiliki kurang lebih 93.000 persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN,” terang Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Melalui penyerahan sertifikat tanah ini, tanah PLN yang bersertifikat di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 31 Desember 2019 baru mencapai sebesar 20%, saat ini telah sukses ditingkatkan menjadi 80%. Total nilai aset melalui penyerahan sertifikat ini mencapai Rp 64 miliar dengan luas 305.621 meter persegi. “Insya Allah, rapat koordinasi seperti ini akan terus digulirkan hingga mencapai seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” imbuh Darmawan.
Dengan total aset kurang lebih Rp 1.600 triliun yang sebagian merupakan aset-aset berupa tanah dan lahan operasi PLN, tentu hal itu menjadi pekerjaan besar dengan tantangan yang tidak mudah. Walau begitu, ketika program ini berlanjut beserta dukungan dari ATR/BPN dan KPK yang tidak surut, PLN yakin bahwa pekerjaan besar seperti ini akan selesai.
Baca Juga: Progres capai 86%, PLN segara operasikan SUTT pertama di Pulau Ternate
Darmawan mengatakan, pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah. Dia menilai, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, melainkan juga untuk kepentingan umum. Ini mengingat aset milik negara tersebut diperuntukkan bagi infrastruktur ketenagalistrikan demi menghadirkan terang di seluruh negeri.
Lebih lanjut, pada waktu yang bersamaan di Ternate, PLN juga memperoleh 225 sertifikat dengan luas mencapai 152.000 meter persegi yang tersebar di Provinsi Maluku Utara.
Kedua agenda ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.
Baca Juga: PLN gandeng BTN untuk dorong pengembang manfaatkan kompor induksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News