kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tanpa restu pemerintah, KAI tetap menaikkan tarif


Senin, 30 Juni 2014 / 07:20 WIB
Tanpa restu pemerintah, KAI tetap menaikkan tarif
ILUSTRASI. BUMN PT VTP Buka Lowongan Kerja Terbaru Buat Lulusan S1, Fresh Graduate Bisa Daftar.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

JAKARTA. Meskipun tak mendapat restu dari Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif kereta ekonomi jarak jauh dan menengah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap akan menaikkan tarif mulai 1 September nanti. Ini adalah buntut dari keputusan pemerintah tidak lagi memberikan dana public service obligation (PSO).

Kurniadi Atmosasmito, Direktur Keuangan KAI, mengatakan operator tunggal jasa keretaapi di Tanah Air ini tak memiliki menempuh cara selain menaikkan harga. “Kami ini perseroan terbatas jadi nggak boleh rugi. Nanti kalau nggak dinaikkan, kami merugi,” tutur Kurniadi kepada KONTAN, kemarin (29/6).

Namun KAI memberikan sinyal rencana kenaikan tarif bisa dibatalkan jika pemerintah memberikan dana PSO maksimal 90 hari sebelum rencana pemberlakuan tarif baru. KAI mengaku tidak bisa tiba-tiba mengubah keputusan karena tiket kereta ekonomi jarak menengah dan jauh sudah dijual sejak tiga bulan sebelumnya.

Jika mengacu ke rencana pemberlakukan kenaikan tarif 1 September, tenggat waktu 90 hari yang dimaksud berarti sudah lewat. Pasalnya, tenggat waktu itu berarti 1 Juni.

Sekadar mengingatkan, pemerintah tidak memenuhi permintaan dana PSO yang diajukan KAI, sebesar Rp 1,2 triliun. Pemerintah hanya mengucurkan dana Rp 871 miliar untuk memenuhi kebutuhan PSO dan Rp 352 miliar untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM).

KAI merencanakan, kenaikan tarif akan diberlakukan untuk 20 rute ekonomi jarak menengah dan jarak jauh di Jawa dan Sumatra. Kenaikan tarif berkisar Rp 20.000 hingga Rp 65.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×