kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

Tantangan pajak progresif bisnis otomotif


Kamis, 11 Juni 2015 / 11:09 WIB
Tantangan pajak progresif bisnis otomotif
ILUSTRASI. Tips dekorasi tanaman hias saat liburan.


Reporter: Francisca Bertha Vistika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak kendaraan bermotor baik untuk roda empat atau lebih maupun untuk sepeda motor sejak 1 Juni 2015 lalu.  Selain naik, pajak kendaraan bermotor tersebut juga berlaku progresif. Pajak otomotif  untuk kendaraan kedua  lebih mahal dari kendaraan pertama dan seterusnya.

Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan diteken 5 Mei 2015 lalu itu disebutkan, pajak untuk kendaraan bermotor pertama, pajaknya naik 1,5% menjadi 2%.

Aturan yang merupakan hasil revisi aturan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 itu juga menyebut bahwa ntuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua naik jadi 2,5%, untuk kendaraan yang ketiga naik jadi 3%. Kendaraan berikutnya naik 0,5% dari pajak kendaraan sebelumnya (lihat tabel). Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa tarif pajak progresif ini berlaku untuk anggota keluarga dengan alamat yang sama.

Terbitnya aturan ini tentu menjadi tantangan baru bagi industri kendaraan bermotor yang pasarnya sedang lesu.

Rizwan Alamsjah, Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) IV menyebutkan, aturan yang bertujuan untuk mencegah kemacetan ini bukan solusi dalam kondisi saat ini.

"Kami harus review dulu (pajak progresif). Pemilik mobil adalah kelas menengah, mereka lebih baik bayar pajak mahal daripada naik transportasi umum yang belum memadai," kata Rizwan, kepada KONTAN, Rabu (10/6).

Soal dampak aturan tersebut ke penjualan mobil, Rizwan memperkirakan bisa mengganggu penjualan otomotif. Namun,  ia belum bisa mengambil kesimpulan berapa besar dampaknya. Sebab, aturan ini baru berlaku mulai Juni 2015 ini.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Budi Nur Mukmin, General Marketing Strategy and Communication Manager PT Nissan Motor Indonesia (NMI). Menurut Budi, pajak progresif yang diberlakukan pemerintah DKI Jakarta akan memperburuk kondisi penjualan mobil, khususnya di Jakarta. "Tapi kami sulit memprediksi berapa persen penurunan penjualan mobil akibat kenaikan pajak tersebut," terang Budi.

Sama halnya dengan Rizwan, Budi juga meragukan kenaikan pajak tersebut bisa menjadi solusi mengurangi kemacetan di Jakarta saat ini. "Jika ditanya apakah bisa mengurangi kemacetan, saya meragukannya,” terang Budi.

Bukan solusi macet

Selain berlaku untuk mobil, aturan pajak progresif ini berlaku untuk sepeda motor dengan besar porsi kenaikan pajak yang sama. Sama halnya dengan pelaku industri mobil, pelaku industri sepeda motor menilai kebijakan ini bukan solusi untuk memecahkan kemacetan.

Sigit Kumala, Ketua Bidang Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) bilang, tanpa ada perbaikan sarana transportasi umum, warga akan menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas. Apalagi jika terjadi kemacetan parah, salah satu pilihan warga Jakarta adalah menggunakan sepeda motor.

Selain itu, Sigit menilai aturan ini juga tak akan efektif mengurai kemacetan karena warga yang memadati Jakarta adalah warga  dari pinggir kota Jakarta (Bodetabek).

"Soal penurunan penjualan motor di Jakarta sudah terjadi sejak lima tahun lalu. Sekarang penjualan motor di Jakarta hanya 13% dari total penjualan nasional. Lima tahun porsinya bisa 15%," terang Sigit.

Adapun Mohammad Masykur, Assistant General Manager Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) juga mengkritisi kebijakan DKI Jakarta tersebut. Ia menilai, kenaikan pajak kendaraan secara progresif akan memberatkan konsumen.

Soal dampak aturan ke penjualan sepeda motor, Masykur memperkirakan pengaruhnya hanya sebentar. "Kenaikan pajak mungkin berpengaruh dalam jangka pendek seperti pengaruh dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)," kata Masykur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×