kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tapera Terlanjur Menjadi Polemik, Begini Harapan Broker Real Estate


Kamis, 30 Mei 2024 / 14:12 WIB
Tapera Terlanjur Menjadi Polemik, Begini Harapan Broker Real Estate
ILUSTRASI. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana iuran dana Tapera. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO,iD - JAKARTA. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana iuran dana Tapera, agar tidak menjadi beban tambahan bagi pengusaha dan pekerja.

Saat ini, masyarakat sudah dibebani dengan berbagai potongan gaji untuk iuran seperti BPJS kesehatan hingga dana pensiun.

"Kita melihat jangan sampe  menjadi beban baru untuk si pengusaha itu sendiri, pengusaha sudah banyak punya tanggung jawab. Mulai dari BPJS TK hingga ksehatan dan iuran lainnya," kata Ketua AREBI Lukas Bong saat ditemui, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Lukas, aturan baru ini memerlukan diskusi dan sosialisasi lebih lanjut. Ia juga mempertanyakan nasib pekerja yang sudah memiliki rumah, apakah mereka masih harus menanggung iuran tersebut.

Baca Juga: Soal Tapera, Mahfud MD: Kalau Tak Ada Jaminan Dapat Rumah, Tidak Masuk Akal

"Saya yakin mungkin banyak juga karyawan yang tidak mau dipotong lagi gajinya. Selama ini kan yang sudah ada dikelola potongan gaji itu tidak transparan. Dan ini masih sangat dini untuk dibicarakan dan masih butuh pembahasan lebih lanjut," kata Lukas.

"Bagaiamana halnya jika yang bersangkutan sudah punya rumah apakah akan juga diwajibkan untuk ikut tapera? Saya pikir pengenaan Iuran Tapera kepada masyarakat dan pekerja harus tebang pilih, tidak semua harus disamaratakan," sambungnya

Lukas menegaskan perlunya subsidi dari pemerintah, perusahaan, dan mungkin dari masyarakat atau konsumen, sehingga angka iuran Tapera menarik bagi masyarakat dan pekerja.

"Lalu harus ada subsidi juga, katakan dari pemerintah dan juga harus ada subsidi dari perusahaan dan mungkin juga ada dana dari si konsumen atau karyawan tersebut. Jadi masih harus ada sedikit pemanis dari sehingga angkanya juga cukup menarik untuk masyarakat tabungkan," ujarnya.

Baca Juga: Emiten Berharap Berkah Iuran Tapera

Sebagai tambahan, pada 20 Mei 2024, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Beleid tersebut mengatur bahwa pemotongan gaji pekerja, karyawan swasta, dan pekerja mandiri adalah sebesar 3% per bulan. Iuran peserta Tapera dibayarkan dengan perincian 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja.

Khusus untuk pekerja mandiri, iuran dibayarkan secara mandiri. Pendaftaran kepesertaan termasuk pemotongan gaji pekerja wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×