kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 18.013   15,00   0,08%
  • IDX 6.115   -33,30   -0,54%
  • KOMPAS100 793   -5,08   -0,64%
  • LQ45 609   -2,85   -0,47%
  • ISSI 211   -0,49   -0,23%
  • IDX30 338   -1,39   -0,41%
  • IDXHIDIV20 427   0,19   0,04%
  • IDX80 91   -0,58   -0,63%
  • IDXV30 116   -0,10   -0,08%
  • IDXQ30 110   0,05   0,04%

Tarif angkot dan AKAP kelas ekonomi naik 10%


Kamis, 20 November 2014 / 19:53 WIB
ILUSTRASI. Cara upload podcast di Spotify.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Selama dua jam, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Daerah (DPP Organda) Eka Sari Lorena Surbakti melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (20/11).

Pantauan Tribunnews.com, Eka bersama anggota DPP Organda tiba di gedung Kemenhub sekitar pukul 15.30 WIB dan selesai pukul 17.30 WIB.

"Kami melakukan pertemuan dengan pak Jonan, di mana dari Organda hadir pengurus DPP Organda, dari DPP Sumut, juga ada ketua DPP Jatim," kata Eka.

Menurut Eka, pertemuan ini menjelaskan kenaikan tarif maksimal 10% yang sudah ditetapkan Kemenhub. Namun, kenaikan tersebut hanya berlaku untuk angkutan kota dan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.

"Jadi 10% itu bukan untuk semua angkutan, tapi hanya AKAP ekonomi saja. Saat ini kan, acuannya di lapangan mengikuti 10%, sebetulnya ini hanya untuk AKAP ekonomi," tutur Eka.

Dengan demikian, kata Eka, angkutan lainnya dan non ekonomi itu tergantung Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menaikan tarif, seusai pelayanan, suplai dan permintaannya.

"Jadi kita minta Kementerian Perhubungan menjelaskan kembali, agar tidak terjadi miss antara operator dan pengguna," ucapnya. (Seno Tri Sulistiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×