kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Sebelum Lebaran


Selasa, 29 Juni 2010 / 09:24 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |



JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif angkutan penyeberangan bakal naik sebelum Hari Raya Idul Fitri pada 10-11 September 2010.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso mengaku sudah menyetujui rancangan peraturan yang akan mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 2/2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antas Provinsi tersebut.

"Paraf persetujuan sudah saya berikan pekan ini. Sekarang posisi draf nya ada di Biro Hukum Kemenhub. Kalau Menteri Perhubungan menyetujui kenaikan tersebut, mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah diberlakukan," kata Suroyo.

Sayangnya, ia mengaku tidak ingat secara detil berapa kenaikan tarif yang ditetapkan dalam rancangan aturan tersebut. Karena ada delapan belas lintas penyeberangan yang kenaikan tarifnya ditetapkan untuk penumpang, maupun kendaraan Golongan I sampai Golongan VIII.

"Terlalu banyak lintasannya, dan tarif itu kan ada untuk penumpang dan kendaraan berdasarkan golongan. Tapi kenaikannya berdasarkan pembahasan antara pemerintah dengan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) karena kenaikan itu usulan mereka," ujarnya.

Suroyo menambahkan, pemerintah mengakomodasi permintaan kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang diminta Gapasdap karena tarif tersebut terakhir kali naik pada 2008. Sementara tahun lalu tarif tersebut mengalami penurunan.

"Artinya sudah dua tahun tarif penyeberangan tidak naik. Tapi tim teknis dari Kemenhub akan mengevaluasi tarif itu setiap enam bulan sekali disesuaikan dengan inflasi maupun daya beli masyarakat," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×