Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. GoJek Indonesia memberlakukan tarif baru untuk layanan transportasi roda dua, Go-Ride. Apakah tarif baru ini lebih murah atau lebih mahal? Mari kita hitung bersama.
Tarif baru yang diterapkan GoJek mulai Selasa (29/12) kini dibagi menjadi tiga skema, yang ketiganya berdasar pada jarak tempuh pelanggan, yaitu 1-10 km, 10-15 km, dan di atas 15 km dengan jarak maksimal 25 km.
Sementara dalam skema tarif sebelumnya, GoJek memberlakukan tarif flat yang sama untuk jarak tempuh yang lebih jauh, yaitu Rp 15.000 hingga jarak 25 kilometer.
Untuk jarak 1-10 Km, tarif yang diberlakukan GoJek adalah tarif flat Rp 12.000. Untuk jarak 10-15 Km, tarif yang dikenakan adalah flat Rp 15.000.
Untuk jarak di atas 15 kilometer, GoJek akan membebani kelebihan per kilometernya dengan tarif Rp 2.000.
Dengan skema demikian, maka bagi pelanggan yang setiap harinya hanya menempuh jarak di bawah 10 km akan merasakan tarif GoJek yang lebih murah.
Namun bagi pengguna jasa GoJek yang menempuh jarak di atas 15 km, mereka akan membayar lebih mahal dari skema tarif sebelumnya yang flat Rp 15.000.
Kini, pengguna itu harus membayar lebih mahal tergantung berapa kelebihan jarak di atas 15 km yang ditempuhnya.
Misalnya jika jarak yang ditempuh adalah 17 km, maka biaya yang dikenakan GoJek adalah Rp 19.000. Padahal sebelumnya mereka hanya perlu membayar Rp 15.000 saja.
Namun demikian, GoJek menghapus tarif Rush Hour yang lebih mahal dalam skema tarif barunya kali ini, yang biasanya berlaku antara pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.
Skema tarif baru GoJek kali ini nampaknya menjadi jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan pengguna jasa dan driver-driver GoJek. Pada November lalu, Co-Founder GoJek Nadiem Makarim mengatakan pihaknya harus merasionalkan tarif agar menguntungkan bagi pelanggan dan pengemudi GoJek. (Reza Wahyudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News