kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif cukai SKM naik, Nojorono Kudus kaji opsi naikkan harga jual


Senin, 08 Februari 2021 / 23:55 WIB
Tarif cukai SKM naik, Nojorono Kudus kaji opsi naikkan harga jual
ILUSTRASI. Rokok SKT Minak Djinggo Rempah


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nojorono Kudus mengkaji opsi menaikkan harga rokok sigaret  kretek mesin (SKM) perusahaan. Pertimbangan berdasar pada penerapan tarif baru cukai hasil tembakau (CHT).

Managing Director Nojorono Kudus, Arief Goenadibrata mengatakan, kenaikan harga rokok tidak terelakkan di tengah kenaikan tarif cukai, sebab cukai merupakan salah satu komponen terbesar dalam harga jual rokok.

Hanya saja, Arief mengaku belum bisa menaksir seberapa kenaikan harga yang akan Nojorono terapkan.

“Seberapa besar kenaikannya, masih kami pertimbangkan, mengingat daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan. Sebagai perusahaan yang sudah berdiri lebih dari 88 tahun, kami pasti akan mempertimbangkan selera dan daya beli konsumen,” kata Arief kepada Kontan.co.id, Senin (8/2).

Baca Juga: Nojorono: Kami tidak punya rencana investasi di bank

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dengan adanya beleid tersebut, tarif cukai untuk rokok pada golongan SKM dan SPM mengalami kenaikan per 1 Februari 2021.

Pada golongan SKM I, kenaikan tarif cukai ditetapkan sebesar 16,9%. Sementara itu, kenaikan tarif cukai pada golongan SKM II ditetapkan sebesar 13,8% pada golongan SKM II A dan  15,4% pada SKM II B.

Pada kategori SPM, kenaikan rokok golongan SPM I ditetapkan sebesar 18,4%. Sementara itu, kenaikan tarif cukai pada golongan SPM II ditetapkan sebesar 16,5% untuk SPM II A dan 18,1% untuk SPM II B.

Sementara itu, tarif cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) baik untuk golongan I A, IB, II A maupun II B tidak mengalami kenaikan. Dengan demikian, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2021 mencapai sebesar 12,5%.

Nojorono juga terdampak oleh kenaikan tarif cukai, sebab Nojorono juga memiliki lini produk Clas Mild dan Clas Mild Silver pada segmen golongan SKM. Meski begitu, Nojorono juga memiliki portofolio produk rokok di lini SKT, yaitu Minak Djinggo.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, Nojorono baru saja meluncurkan varian  produk SKT baru dengan inovasi anyar tahun lalu, yaitu Minak Djinggo Rempah.

Baca Juga: Cukai rokok naik, Nojorono Tobacco International perkuat produk SKT tahun depan

Arief berujar, Nojorono mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak meningkatkan tarif cukai rokok SKT.

“Kami mengapresiasi Pemerintah karena tidak menaikkan harga cukai rokok SKT, karena itu sejalan dengan komitmen kami untuk mempertahankan tenaga kerja di pabrik kami. Saat ini tujuan kami memang mempertahankan mereka agar tetap bisa mendapatkan penghasilan, mengingat situasi ekonomi sedang mengalami tantangan,” ujar Arief.

Di tengah kenaikan tarif cukai SKM, Nojorono berkomitmen untuk berusaha sebaik mungkin memenuhi permintaan konsumen. Selain itu, Nojorono juga akan menjaga peningkatan brand awareness dan brand image.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×