Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penerapan tarif harga pembangkit listrik (PLT) energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu insentif mendorong percepatan penggunaan energi terbarukan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan, dengan melihat waktu yang ada dan juga kondisi kelistrikan nasional, pemerintah mendorong berbagai upaya untuk mencapai bauran energi 23% di 2025.
Strateginya, selain menambah kapasitas, pemerintah juga melakukan substitusi bahan bakar fosil dengan EBT melalui co-firing dan BBN. "Kami juga mendorong pengembangan EBT di tingkat pengguna, seperti program rooftop," ungkap Dadan kepada Kontan, Selasa (27/4).
Kementerian ESDM pasang kisaran tarif untuk pembangkit listrik yang menggunakan EBT di kisaran US$ 8 sen per kWh hingga US$ 10 sen per kWh. Tarif tersebut rencananya bakal dirilis dalam Peraturan Presiden (Perpres) EBT pada Mei 2021 mendatang.
Baca Juga: Soal skema feed in tariff pembelian listrik EBT, ini komentar Kencana Energi (KEEN)
Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengungkapkan, meskipun harga yang ditentukan dalam draft Perpres itu sudah dibahas bersama pemangku kepentingan, ada beberapa pertimbangan lain dari pemerintah yang menyebabkan harga masih tidak sesuai harapan para pengembang.
"Sebut saja harga listrik dari panas bumi yang masih belum sesuai dengan perhitungan keekonomian tiap jenis pembangkit dan kapasitas yang dibangun," ungkap Surya kepada Kontan, Senin (26/4).
Ketua METI menjelaskan, harga listrik energi terbarukan sangat bergantung pada jenis teknologi, ukuran kapasitas pembangkit yang dibangun dan kelengkapan infrastruktur yang ada pada daerah yang akan dibangun pembangkit tersebut. Itu karena, tinggi atau rendahnya harga akan ditentukan oleh aspek tersebut dalam perhitungannya.
"Walaupun tentu saja masih ada faktor lain seperti source of finance, tingkat suku bunga, jaminan pembelian dan lain-lain," jelasnya.
Baca Juga: Wuih, harga listrik PLTB di dalam Perpres EBT bisa capai US$ 12 cent per kWh
Di sisi lain, pada pembangkit listrik kapasitas kecil tarif US$ 8 sen per US$ 10 sen per kWh, dinilai masih masuk dalam harga keekonomian. Sedangkan untuk kapasitas skala besar harganya bisa di bawah itu.