Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas terus mengemuka. Meski begitu, kenaikan tarif listrik untuk golongan ini diyakini tak akan banyak berdampak ke konsumen.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi optimistis kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA ke atas tidak akan mengganggu daya beli konsumen di segmen tersebut.
Tulus menekankan, yang terpenting adalah PLN harus berkomitmen untuk menjaga keandalan pelayanan golongan 3000 VA ke atas.
“Jangan sampai tarifnya yang naik tapi pelayanan tetap,” ujar Tulus kepada Kontan.co.id Jumat (10/6).
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menilai, wacana kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA layak untuk dilaksanakan, sebab konsumen di golongan ini merupakan konsumen yang mampu membayar tarif listrik mendekati keekonomian.
Baca Juga: Kata Menteri BUMN Erick Thohir Soal Rencana Kenaikan Tarif Listrik 3.000 VA
“Yang tidak boleh dinaikkan tarifnya adalah untuk mereka-mereka pelanggan 450 VA dan 900 VA, jadi menurut kami hal tersebut layak untuk dipertimbangkan dan dikaji kenaikan tarifnya,” tutur Eddy saat dihubungi Kontan.co.id.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, wacana kebijakan kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA sudah tepat. Mamit beralasan, saat ini harga minyak mentah sangat mempengaruhi Indonesia Crude Price (ICP), sementara ICP merupakan salah satu variabel dalam menentukan biaya pokok produksi tarif listrik.
Di sisi lain, opsi menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA, menurut Mamit, tidak akan memberi dampak terlalu signifikan bagi pelanggan di segmen tersebut.
“Pelanggan terdampak hanya sekitar 2,5% dari total pelanggan dan merupakan masyarakat ekonomi kelas menengah ke atas yaitu golongan 3000 VA ke atas,” terang Mamit.
Mamit meyakini, kebijakan menaikkan tarif listrik di golongan 3.000 VA bakal berdampak baik bagi keuangan PLN, sebab PLN bisa mendapatkan dana secara langsung dari masyarakat sesuai keekonomian tanpa harus menunggu sisa dari dana kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah.
Hal ini juga ia yakini bisa membantu pemerintah lantaran adanya pengurangan beban kompensasi yang harus dibayarkan kepada PLN. Walhasil, beban kompensasi listrik bisa berkurang meskipun tidak banyak.
Baca Juga: Jaga Utilisasi Produksi Kaca, AKLP Harap Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik
“Selain golongan rumah tangga 3000 VA ke atas, yang harus dinaikkan adalah golongan industri dan bisnis karena inilah yang paling banyak menyerap keuangan negara untuk membayar kompensasi,” tandas Mamit.
Asal tahu saja, dalam Rapat Kerja (Raker) Mei lalu (19/5), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa rencana kenaikan tarif listrik golongan 3.000 VA ke atas sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Tujuan dari kebijakan ini ialah untuk membagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok kelas atas.
“Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” jelas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News