Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam belum bisa menjual hasil produksi bauksit tercuci (washed bauxite) menyusul diberlakukannya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Mineral (HPM).
Direktur Utama Antam Nico Kanter mengungkapkan, perubahan kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap proses penjualan produk mineral perusahaan. Pasalnya, beleid baru ini menetapkan HPM bukan hanya sebagai acuan perhitungan royalti, tapi juga sebagai harga jual minimum dalam transaksi.
“Pasca adanya Kepmen HPM, di mana HPM ini menjadi harga minimal untuk konteks pembayaran royalti dan untuk konteks transaksi. Jadi bukan hanya penghitungan royalti tapi dalam transaksi jual beli, maka ini menyebabkan Antam belum dapat menjual bauksit tercuci atau wash bauksit. Karena buyer belum dapat menerima atau membeli harga HPM,” kata Nico dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (30/4).
Baca Juga: Dibanding Kenaikan Royalti Minerba, APNI Minta Harga Mineral Acuan Direvisi
Nico menilai, tingginya harga HPM berisiko merugikan smelter alumina dalam negeri yang menggunakan bauksit sebagai bahan baku utama. Hal ini membuat sejumlah smelter menahan pembelian karena dinilai tidak ekonomis.
“Sehingga smelter-smelter yang ada mereka melihat bahwa HPM ini terlalu tinggi harganya. Jadi oleh karena itu kita stop, tidak ada pembelian dan tidak ada pembayaran royalti apa-apa kepada negara,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020, HPM hanya dijadikan sebagai acuan untuk pembayaran royalti. Sementara harga jual masih bisa ditentukan melalui mekanisme bisnis antar perusahaan (business to business).
Baca Juga: Soal Royalti Minerba, MIND ID: Kita Usulkan Revisi Harga Patokan Mineral
Meski begitu, Antam tetap memahami posisi pemerintah yang ingin memastikan penerimaan negara melalui penetapan HPM. Namun di sisi lain, Nico menekankan bahwa implementasi beleid ini berdampak pada keberlangsungan operasional sejumlah pelaku usaha mineral.
“Jadi diktum kedua Kepmen HPM itu mengatur bahwa penjualan mineral logam harus mengacu pada harga patokan mineral. Diktum ketiganya dikatakan bahwa Kepmen HPM ini mengatur bahwa HPM merupakan harga batas bawah penjualan mineral logam,” imbuh Nico.
Selanjutnya: Pemerintah Menarik Utang Rp 270,4 Triliun Per Maret 2025 untuk Pembiayaan APBN
Menarik Dibaca: Oppo Find N5 Resmi Rilis di Indonesia! Desain Lipat Mewah, Intip Spesifikasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News