kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.605   3,00   0,02%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Ini Dampak Aturan Baru Harga Patokan Mineral ke Produk Mineral Antam


Kamis, 01 Mei 2025 / 12:05 WIB
Ini Dampak Aturan Baru Harga Patokan Mineral ke Produk Mineral Antam
ILUSTRASI. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam belum bisa menjual hasil produksi bauksit tercuci (washed bauxite) menyusul diberlakukannya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 72 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Mineral


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam belum bisa menjual hasil produksi bauksit tercuci (washed bauxite) menyusul diberlakukannya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Mineral (HPM).

Direktur Utama Antam Nico Kanter mengungkapkan, perubahan kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap proses penjualan produk mineral perusahaan. Pasalnya, beleid baru ini menetapkan HPM bukan hanya sebagai acuan perhitungan royalti, tapi juga sebagai harga jual minimum dalam transaksi.

“Pasca adanya Kepmen HPM, di mana HPM ini menjadi harga minimal untuk konteks pembayaran royalti dan untuk konteks transaksi. Jadi bukan hanya penghitungan royalti tapi dalam transaksi jual beli, maka ini menyebabkan Antam belum dapat menjual bauksit tercuci atau wash bauksit. Karena buyer belum dapat menerima atau membeli harga HPM,” kata Nico dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (30/4).

Baca Juga: Dibanding Kenaikan Royalti Minerba, APNI Minta Harga Mineral Acuan Direvisi

Nico menilai, tingginya harga HPM berisiko merugikan smelter alumina dalam negeri yang menggunakan bauksit sebagai bahan baku utama. Hal ini membuat sejumlah smelter menahan pembelian karena dinilai tidak ekonomis.

“Sehingga smelter-smelter yang ada mereka melihat bahwa HPM ini terlalu tinggi harganya. Jadi oleh karena itu kita stop, tidak ada pembelian dan tidak ada pembayaran royalti apa-apa kepada negara,” jelasnya.

Sebagai perbandingan, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020, HPM hanya dijadikan sebagai acuan untuk pembayaran royalti. Sementara harga jual masih bisa ditentukan melalui mekanisme bisnis antar perusahaan (business to business).

Baca Juga: Soal Royalti Minerba, MIND ID: Kita Usulkan Revisi Harga Patokan Mineral

Meski begitu, Antam tetap memahami posisi pemerintah yang ingin memastikan penerimaan negara melalui penetapan HPM. Namun di sisi lain, Nico menekankan bahwa implementasi beleid ini berdampak pada keberlangsungan operasional sejumlah pelaku usaha mineral.

“Jadi diktum kedua Kepmen HPM itu mengatur bahwa penjualan mineral logam harus mengacu pada harga patokan mineral. Diktum ketiganya dikatakan bahwa Kepmen HPM ini mengatur bahwa HPM merupakan harga batas bawah penjualan mineral logam,” imbuh Nico.

Selanjutnya: Pemerintah Menarik Utang Rp 270,4 Triliun Per Maret 2025 untuk Pembiayaan APBN

Menarik Dibaca: Oppo Find N5 Resmi Rilis di Indonesia! Desain Lipat Mewah, Intip Spesifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×