Reporter: Petrus Dabu |
JAKARTA. Untuk sementara waktu para pengusaha bisa bernafas panjang. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum memberi restu bagi PT PLN untuk mencabut batas atas (capping) tarif dasar listrik (TDL) industri. Alasannya, Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 melarang pemerintah menaikkan TDL.
Ini memang belum keputusan final Komisi VII DPR. Keputusan bisa berubah bila pemerintah mengajukan APBN Perubahan 2011. Selama APBN 2011 belum ada revisi, TDL industri masih menggunakan tarif listrik yang lama.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh dan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, kemarin.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendy Simbolon menyatakan, meski belum memberi restu, Komisi VII bisa memahami alasan PLN mencabut capping listrik industri tersebut. Maklum industri yang menikmati insentif capping hanya sekitar 9.000-an perusahaan dari total 48.000 pelanggan industri. "Ini kan tidak sehat," ujar dia, kemarin.
Nah, karena capping belum dicabut, tarif listrik industri masih mengacu pada ketentuan tarif yang lama. Effendy menyatakan, akumulasi dari tambahan subsidi listrik akibat pemberlakuan capping nanti bisa saja dikonversikan di APBN Perubahan 2011.
Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh bisa memahami keputusan Komisi VII DPR tersebut. Yang penting, ada jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan tarif listrik industri. "Industri juga tidak boleh dirugikan, sementara PLN juga tidak boleh dibebani," kata Darwin.
Direktur Utama PLN Dahlan Iskan hanya bisa berucap akan mengkaji keputusan DPR itu. "Saya merenungkan dulu bunyi keputusan itu," ujarnya singkat.
Dalam rapat tersebut, PLN menawarkan beberapa solusi untuk industri. Misalnya, bagi industri yang keberatan dengan pencabutan capping tarif listrik berkesempatan mencicil pembayarannya hingga akhir tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News