Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
"Tahun buku 2018 nilai kompensasi Rp 23,2 triliun direncanakan dibayar tahun 2020. Untuk 2019 belum dapat angka pasti karena audit BPK belum selesai," jelas Sulistyo.
Kendati kompensasi belum dibayar, namun Sulistyo mengklaim bahwa PLN tidak memiliki masalah dalam kinerja keuangan. Pasalnya, PLN memiliki standby kredit untuk modal kerja dari sejumlah perbankan, baik BUMN maupun non-BUMN. "Itu sangat cukup sebagai bridging," ungkapnya.
Baca Juga: Antisipasi virus corona, Elnusa (ELSA) batasi perjalanan ke luar negeri
Sebagai informasi, menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi, pemberitahuan perubahan tarif disampaikan satu bulan lebih cepat sebelum batas akhir penetapan, yakni April 2020. Sebelumnya, pemberitahuan dilakukan bersamaan dengan penerapan tarif.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah berharap bisa mendongkrak peringkat indikator getting electricity yang saat ini berada di urutan ke-33 dan peringkat indeks Ease of Doing Business (EODB) di posisi 73.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif adjusment dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.
Baca Juga: Menanti hasil pertemuan OPEC+, harga minyak kembali menguat
"Sebelumnya, tariff adjustment hanya menggunakan tiga faktor, yakni kurs, minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi. Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai data realisasi rata-rata pada bulan keempat, bulan ketiga, dan bulan kedua sebelum pelaksanaan tariff adjustment," jelas Hendra.