kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tarif listrik tak naik hingga Juni, ini yang dilakukan PLN


Rabu, 04 Maret 2020 / 18:39 WIB
Tarif listrik tak naik hingga Juni, ini yang dilakukan PLN
ILUSTRASI. Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (26/11/2019).Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif pada periode Kuartal II 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif pada periode Kuartal II 2020. Dengan begitu, tarif listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dipatok tetap sampai bulan Juni nanti.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, pihaknya akan mengikuti apa yang telah diputuskan pemerintah. Namun dengan tidak adanya penyesuaian tarif, maka PLN pun berupaya untuk menjaga kondisi perusahaan supaya kebijakan tersebut tidak membebani kinerja operasional dan keuangan PLN.

Baca Juga: Lanjutkan ekspansi, Ancora Indonesia Resources (OKAS) kucurkan capex US$ 8,5 juta

Menurut Djoko, agar kinerja perusahaan setrum plat merah itu tetap terjaga, PLN mengandalkan dua hal. Yakni dengan mengoptimalkan efisiensi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik, baik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) maupun non-PLTU.

Selain itu, sambung Djoko, PLN juga menanti kompensasi dari pemerintah. "(Kebijakan tarif) tergantung pemerintah. Kita jaga kinerja dengan cost efektif, yakni dengan efisiensi BPP dan juga kompensasi," kata Djoko saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/3).

Dihubungi terpisah, Executive Vice President Finance PLN Sulistyo Biantoro juga mengamini hal tersebut. "Dalam periode itu PLN terus menjalankan efisiensi untuk bidang energi primer dengan tetap mengutamakan kehandalan peralatan listrik untuk mendukung service yang optimal ke pelanggan," terangnya.

Sulistyo bilang, jika pemerintah memutuskan untuk menahan penyesuaian tarif listrik (tariff adjusment), maka pemerintah akan memberikan kompensasi kepada PLN. "Jadi kinerja keuangan PLN seharusnya tidak ada masalah karena akan dikompensasi, hanya untuk pelanggan non-subsidi," katanya.

Baca Juga: Nantikan tambahan kapasitas kilang, SKK Migas: Indonesia akan jadi pemasok LNG Dunia

Masalahnya, kompensasi tidak serta-merta diberikan pemerintah. Kompensasi tersebut dibayarkan tahunan dan menjadi piutang bagi PLN. Untuk kompensasi tahun buku 2018 misalnya, pemerintah baru berencana untuk membayarkannya pada tahun ini.

Sepanjang 2018, kata Sulistyo, nilai kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN mencapai Rp 23,2 triliun. Sedangkan untuk kompensasi tahun lalu, PLN dan pemerintah masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tahun buku 2018 nilai kompensasi Rp 23,2 triliun direncanakan dibayar tahun 2020. Untuk 2019 belum dapat angka pasti karena audit BPK belum selesai," jelas Sulistyo.

Kendati kompensasi belum dibayar, namun Sulistyo mengklaim bahwa PLN tidak memiliki masalah dalam kinerja keuangan. Pasalnya, PLN memiliki standby kredit untuk modal kerja dari sejumlah perbankan, baik BUMN maupun non-BUMN. "Itu sangat cukup sebagai bridging," ungkapnya.

Baca Juga: Antisipasi virus corona, Elnusa (ELSA) batasi perjalanan ke luar negeri

Sebagai informasi, menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi, pemberitahuan perubahan tarif disampaikan satu bulan lebih cepat sebelum batas akhir penetapan, yakni April 2020. Sebelumnya, pemberitahuan dilakukan bersamaan dengan penerapan tarif.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah berharap bisa mendongkrak peringkat indikator getting electricity yang saat ini berada di urutan ke-33 dan peringkat indeks Ease of Doing Business (EODB) di posisi 73.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif adjusment dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Baca Juga: Menanti hasil pertemuan OPEC+, harga minyak kembali menguat

"Sebelumnya, tariff adjustment hanya menggunakan tiga faktor, yakni kurs, minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi. Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai data realisasi rata-rata pada bulan keempat, bulan ketiga, dan bulan kedua sebelum pelaksanaan tariff adjustment," jelas Hendra.

Dengan adanya revisi ketiga Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, faktor penyesuaian yang digunakan menjadi empat parameter, yakni kurs, ICP, inflasi, dan harga patokan batubara.

Faktor penyesuaian yang digunakan berubah menjadi data realisasi rata-rata pada bulan kelima, bulan keempat, dan bulan ketiga sebelum penerapan tariff adjustment. "Melalui Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020, PLN wajib mengumumkan tariff adjustment kepada konsumen paling lambat satu bulan sebelum penerapan penyesuaian tarif," tegas Hendra.

Baca Juga: Polemik harga gas industri sektor tertentu harus segera dicari solusinya

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menyampaikan, pada bulan November 2019 hingga Januari 2020, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan.

Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (USD) menjadi Rp13.939,47, nilai ICP menjadi 65,27 USD/Barrel, tingkat inflasi rata-rata 0,29%, dan harga patokan batubara Rp783,13/kg.

"Mengikuti empat parameter makro tersebut seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Akan tetapi, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April - Juni demi menjaga daya beli dan daya saing," kata Agung.

Baca Juga: Hore, tarif listrik tidak berubah hingga Juni 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×