Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Dengan adanya revisi ketiga Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, faktor penyesuaian yang digunakan menjadi empat parameter, yakni kurs, ICP, inflasi, dan harga patokan batubara.
Faktor penyesuaian yang digunakan berubah menjadi data realisasi rata-rata pada bulan kelima, bulan keempat, dan bulan ketiga sebelum penerapan tariff adjustment. "Melalui Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020, PLN wajib mengumumkan tariff adjustment kepada konsumen paling lambat satu bulan sebelum penerapan penyesuaian tarif," tegas Hendra.
Baca Juga: Polemik harga gas industri sektor tertentu harus segera dicari solusinya
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menyampaikan, pada bulan November 2019 hingga Januari 2020, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan.
Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (USD) menjadi Rp13.939,47, nilai ICP menjadi 65,27 USD/Barrel, tingkat inflasi rata-rata 0,29%, dan harga patokan batubara Rp783,13/kg.
"Mengikuti empat parameter makro tersebut seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Akan tetapi, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April - Juni demi menjaga daya beli dan daya saing," kata Agung.
Baca Juga: Hore, tarif listrik tidak berubah hingga Juni 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News