Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk sejumlah pelanggan listrik PLN. Tarif listrik turun mulai bulan Oktober 2020 ini.
Berdasarkan keterangan tertulis PLN, tarif listrik turun ini merupakan bagian dari tarif adjustment yang rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali. Oleh karena itu, tarif listrik turun tersebut berlaku hingga Desember 2020.
Dengan kebijakan tarif listrik turun ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh. Kecil memang, tapi tarif listrik turun ini lumayan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi.
Keputusan tarif listrik turun ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak covid-19. Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
Baca juga: Inilah 5 obat alami cacar air pada anak, bahannya mudah didapatkan
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020)..
Agung menambahkan tarif listrik turun untuk Golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. “Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Berikut kelompok pelanggan PLN yang bisa menikmati kebijakan tarif listrik turun mulai Oktober 2020:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
7.P-3 /TR
Baca juga: Lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten ini murah, hanya Rp 165 juta lokasi di Depok
Untuk pelanggan PLN daya 450 VA dan 900 VA tidak berlaku kebijakan tarif listrik turun mulai Oktober 2020. Pasalnya, kelompok pelanggan itu sudah mendapatkan subsidi.
Kelompok pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% .
Setelah tarif listrik turun, semoga harga kebutuhan yang lain ikut turun juga.
Selanjutnya: Inilah 5 besar gaji Youtuber Indonesia per September 2020 menurut Social Blade
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News