kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,01   -11,51   -1.23%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif Ojol Naik Mulai 10 September, Grab Indonesia Bilang Begini


Rabu, 07 September 2022 / 18:27 WIB
Tarif Ojol Naik Mulai 10 September, Grab Indonesia Bilang Begini
ILUSTRASI. Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif angkutan kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi dan ojek online (ojol).


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif angkutan kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi dan ojek online (ojol). Hal ini seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini berlaku tiga hari setelah ketetapan ini ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan, Grab Indonesia masih belum menerima salinan Keputusan Menteri Perhubungan yang baru terkait penyesuaian tarif ojek online.

“Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tarif ini ketika kami telah menerima salinan surat Keputusan Menteri Perhubungan tersebut,” ujar dia saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (7/9).

Baca Juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Berlaku Mulai 10 September

Adapun terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20%, kini menjadi 15%.

Lebih lanjut, nantinya pelaksanaan kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September 2022 mendatang.

Berikut adalah rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Baca Juga: Asosiasi Ojek Online Tolak Penetapan Tarif Terbaru dari Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×