Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas untuk menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas terus bergulir.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai perubahan status lembaga pengelola kegiatan usaha hulu migas tersebut mendesak untuk segera disahkan.
Langkah pengubahan status SKK Migas menjadi BUK Migas dinilai penting guna memberikan kejelasan hukum bagi para investor migas di tanah air. Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012, posisi SKK Migas dialihkan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Distribusi Infinix Metrodata Tumbuh 60% pada Semester I 2026
Fahmy menilai, kondisi tersebut membuat hubungan kerja sama usaha hulu migas berubah menjadi antar pemerintah dan pebisnis.
"Sekarang ini karena SKK Migas itu di bawah Kementerian ESDM, maka itu G2B Government to business. Nah Ini akan riskan, akan berbahaya kalau terjadi sengketa yang kemudian dibawa ke Mahkamah Internasional, kalau misalnya Indonesia kalah, maka yang disita bisa aset-asetnya negara," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (20/8/2026).
Fahmy mengungkapkan, pembentukan BUK Migas sebagai lembaga bisnis khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden merupakan pilihan paling tepat ketimbang mengembalikan fungsi pengaturan ke PT Pertamina (Persero).
Model badan usaha khusus ini dinilai mampu mengembalikan skema hubungan kerja sama usaha menjadi murni antar pelaku bisnis (Business to Business/B2B) secara profesional.
"Yang paling tepat memang Badan usaha khusus, BUMN khusus, karena itu BUMN khusus ya di bawah Presiden. Seperti hal nya BUMN yang lain itu statusnya adalah sebagai Business Institution, sehingga kalau dia kontrak dengan investor maka hubungannya adalah B2B," jelasnya.
Di samping itu, Fahmy menuturkan, pembahasan RUU Migas juga harus segera memberikan kepastian terkait dengan skema bagi hasil kontrak kerja sama di sektor hulu migas.
Menurutnya, kepastian skema kontrak investasi sangat dibutuhkan oleh investor asing untuk menjamin keamanan modal dan menghitung risiko bisnis hulu migas secara memadai dalam jangka panjang.
"Jadi bentuknya seperti apa misalnya kontrak rezimnya itu apakah harus sharing recovery atau gross split atau bisa dua-duanya. Seperti yang sekarang kan itu investor bisa memilih, cuma dasarnya itu adalah Peraturan Menteri. Itu mestinya diatur dalam Undang-undang tadi, jadi bagi hasil atau cost recovery," tegasnya.
Atas dasar itu, Fahmy menyayangkan lambatnya penyelesaian RUU Migas yang telah mangkrak selama lebih dari sepuluh tahun di legislatif. Kementerian ESDM diharapkan dapat lebih aktif dan mengambil inisiatif mendorong percepatan pembahasan undang-undang ini bersama DPR RI demi menggaet kembali investasi hulu migas ke dalam negeri.
"RUU Migas ini sudah sangat lama menurut saya itu ya Lebih dari 10 tahun dibahas tapi gak pernah tuntas. Memang waktu itu, itu inisiatif DPR tapi mestinya Kementerian ESDM ini sangat berkepentingan dengan adanya undang-undang atau revisi undang-undang Migas. Terutama terkait dengan masalah investasi asing terutama di hulu Migas," pungkasnya.
Baca Juga: PGN (PGAS) Ekspansi CNG: Sasar Pasar Komersial, Rumah Tangga Hingga Dapur MBG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














