Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan kenaikan pajak air tanah (PAT) di sejumlah daerah mulai menuai penolakan dari pelaku usaha, khususnya sektor perhotelan dan restoran. Di tengah tekanan daya beli masyarakat yang melemah serta tingkat okupansi hotel yang belum pulih, kenaikan beban pajak dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap keberlangsungan usaha.
Pelaku usaha menila,i kebijakan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi di lapangan. Selain permintaan yang masih lemah, keterbatasan pasokan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menyebabkan sektor perhotelan masih sangat bergantung pada air tanah untuk operasional sehari-hari.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI), Haryadi B. Sukamdani mengatakan tingginya pajak air tanah yang diterapkan pemerintah akan menyebabkan biaya operasional hotel meningkat. Apalagi, kondisi ini terjadi di tengah rendahnya daya beli masyarakat.
“Usaha kami bisa-bisa gulung tikar nantinya. Beban operasional yang kami tanggung akan sangat besar, sementara tingkat okupansinya turun,” ujar dia, dalam keterangan resmi, Kamis (9/4).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang pada Februari 2026 sebesar 44,89%. Angka ini turun 2,64% secara bulanan alias month to month (MtM) dan 2,32% secara tahunan atau year on year (yoy).
Pelaku usaha berharap, pemerintah membuka ruang dialog untuk menentukan besaran kenaikan yang lebih proporsional. Ia juga menilai, pemerintah seharusnya tidak menaikkan pajak air tanah tanpa mempertimbangkan suplai air PDAM yang belum mencukupi kebutuhan sektor hotel. Kondisi ini membuat banyak hotel tetap bergantung pada air tanah.
“Dengan tingginya biaya operasional, mau tidak mau hotel harus melakukan efisiensi. Salah satu efisiensi yang dilakukan adalah mengurangi jam kerja karyawan,” ucapnya.
Kenaikan pajak air tanah telah diterapkan di sejumlah daerah. Di Banyuwangi, pemerintah daerah menaikkan harga dasar air (HDA) bawah tanah hingga berkali-kali lipat mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Lebaran 2026, Pemesanan Hotel Meningkat dan Berkontribusi ke Pertumbuhan Ekonomi
Ketua PHRI Banyuwangi, Zaenal Muttaqin mengatakan, perubahan skema pembayaran dari retribusi menjadi pajak berbasis pemakaian membuat beban pelaku usaha meningkat signifikan.
“Tetapi sekarang kami diminta memasang meter air dan membayar pajak berdasarkan pemakaian yang jauh lebih tinggi dari tarif sebelumnya dan bersifat progresif. Padahal, kita ini ngebor di tanah kita sendiri,” cetusnya.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kenaikan pajak air tanah juga mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 21 Tahun 2025. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, menyebut kenaikan pajak menjadi tambahan beban bagi pelaku usaha. “Kalau tahun ini naik, bisa 100%-300%, masing-masing hotel beda-beda, tarifnya juga masing-masing kabupaten/kota berbeda,” tuturnya.
Kondisi serupa terjadi di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung. Ketua PHRI Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, mengatakan pelaku usaha mengeluhkan kenaikan pajak yang dinilai cukup drastis. “Pajak air naik sampai 250 persen. Saya dapat banyak keluhan dari pengusaha tanpa sosialisasi naik aja,” ujarnya.
Di Kota Jambi, kenaikan pajak air tanah juga memicu protes. Ketua PHRI Jambi, Yudhi Irwanda Ghani, menyebut kenaikan pajak berdampak signifikan terhadap biaya operasional hotel. “Pajak air tanah naik dari Rp 148 per meter kubik menjadi Rp 2.203,” katanya.
Ia menambahkan, minimnya pasokan air dari PDAM membuat hotel tidak memiliki banyak pilihan selain menggunakan air tanah. “Kami berharap, pemerintah daerah mempertimbangkan ulang kebijakan ini, dan menciptakan solusi yang lebih adil,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













