kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Industri Musik Minta Reformasi Perizinan dan Investasi untuk Genjot Ekosistem Hiburan


Minggu, 12 Oktober 2025 / 23:27 WIB
Industri Musik Minta Reformasi Perizinan dan Investasi untuk Genjot Ekosistem Hiburan
ILUSTRASI. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor hiburan dan musik dinilai membutuhkan reformasi regulasi dan investasi yang lebih terarah guna membangun ekosistem industri yang efisien dan berkelanjutan. 

Kalangan pelaku industri menilai, sistem perizinan yang tumpang tindih dan belum terintegrasi menjadi salah satu hambatan utama bagi pertumbuhan sektor ini, termasuk dalam penyelenggaraan konser dan festival musik.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyoroti bahwa tata kelola perizinan yang belum seragam membuat pelaku industri kerap menghadapi ketidakpastian dalam menggelar kegiatan musik.

“Kita perlu sistem perizinan yang baku dan integratif, kepastian otoritas mengingat banyaknya instansi yang mengeluarkan izin, dan prosedur yang masih manual,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10/2025).

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Biaya LMK Jadi 8%, Industri Musik Siap Era Royalti Transparan

Ia menilai, penyederhanaan dan digitalisasi perizinan dapat menjadi langkah strategis agar industri kreatif daerah lebih cepat tumbuh. “Tidak semua daerah punya tambang atau sawit. Industri kreatif bisa menjadi motor ekonomi baru jika sistem perizinannya efisien,” kata Bima.

Selain perizinan, kalangan pelaku industri juga menekankan pentingnya standar keamanan venue dan dukungan infrastruktur investasi. Direktur Festival Pestapora, Kiki Aulia Ucup, menilai negara perlu hadir dalam menyediakan arah investasi yang jelas untuk kebutuhan fasilitas pertunjukan. "Negara harus memetakan arah investasi untuk infrastruktur industri hiburan,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna menegaskan dukungan penuh kepolisian terhadap kegiatan ekonomi kreatif. “Polri seratus persen siap mengamankan kegiatan konser dan event ekonomi kreatif,” katanya.

Dari perspektif ekonomi, Sekjen Dewan Nasional Ekonomi Khusus, Rizal Edwin Manansang, menilai kegiatan musik memiliki multiplier effect yang besar bagi pariwisata, UMKM, dan ekonomi digital. Ia mendorong digitalisasi perizinan event serta akses pembiayaan bagi pelaku kreatif melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Istana Janji Cari Jalan Tengah Atasi Polemik Royalti Musik di Kafe

“Musik perlu diarahkan pada penguatan ekosistem berbasis kekayaan intelektual untuk meningkatkan kontribusinya terhadap ekonomi nasional,” jelasnya.

Kalangan promotor seperti Dewi Gontha dari Java Jazz Production turut menegaskan bahwa satu festival besar dapat menyerap ribuan tenaga kerja lintas sektor. 

"Java Jazz melibatkan sekitar 8.000 pekerja, mulai dari kru hingga vendor. Dampak ekonominya jauh lebih luas dari sekadar acara musik,” katanya.

Diskusi di Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 itu menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya percepatan integrasi perizinan lintas kementerian, pemetaan indikator keamanan dan infrastruktur venue, serta optimalisasi aset negara sebagai pusat kegiatan budaya.

Baca Juga: Royalti Musik Indonesia Baru Rp 200 Miliar, Padahal Bisa Rp 3 Triliun per Tahun

Selanjutnya: Sidang Kasus Dugaan Kesepakatan Bunga Fintech Lending Lanjut ke Tahap Berikutnya

Menarik Dibaca: Cara Mengelola Keuangan yang Tepat demi Mencapai Kebebasan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×