kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Tarif Royalti Baru Berlaku 26 April, Kementerian ESDM akan Sosialisasi ke Pengusaha


Rabu, 16 April 2025 / 16:32 WIB
Tarif Royalti Baru Berlaku 26 April, Kementerian ESDM akan Sosialisasi ke Pengusaha
ILUSTRASI. Kementerian ESDM memastikan tarif royalti baru untuk sektor mineral dan batubara akan mulai berlaku efektif pada 26 April 2025.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAMBI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif royalti baru untuk sektor mineral dan batubara akan mulai berlaku efektif pada 26 April 2025.

Untuk masa transisi selama 15 hari sejak aturan diundangkan, Kementerian ESDM akan melakukan penyesuaian sistem serta sosialisasi kepada para pelaku usaha.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif royalti ini bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang setara (equal treatment) antar komoditas sumber daya alam.

Baca Juga: Kementerian ESDM Bakal Diskusi dengan Pengusaha Nikel Soal Kenaikan Royalti

“Ini kita bisa lihat perbandingan. Itu kalau batubara, itu royaltinya kan sampai dengan 19% yang dibayarkan oleh badan usaha. Kemudian kalau kita lihat untuk di mineral, itu kan ini rata-rata kemarin kan sekitar 2,5 sampai berapa persen itu royaltinya. Ini kan harus ada equal treatment antar komoditas. Jadi kemarin itu ada penyesuaian, itu jangan dilihat dari nilainya, tetapi ini dilihat dari presentasi royaltinya.” kata Yuliot saat ditemui di Jambi, Rabu (16/4).

Adapun ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 untuk batubara dan PP Nomor 19 Tahun 2025 untuk sektor mineral.  

Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, menurut Yuliot, Kementerian ESDM telah lebih dulu melibatkan para pelaku usaha dalam diskusi-diskusi yang intens. Menteri ESDM sendiri disebut telah mengumpulkan badan usaha dari sektor batubara maupun mineral untuk memberikan masukan.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Royalti Sebaiknya Ditunda

“Ini kan kita sosialisasi terus. Waktu kita menggodok ini regulasinya, ini kan Pak Menteri sendiri kan sudah mengumpulkan badan usaha, baik batubara itu maupun dari mineral. Jadi akan ada penyesuaian. Dan juga ini sudah diinformasikan. Jadi karena ini prosesnya itu sudah dalam pengundangan, ini kan tetap kita akan implementasikan,” jelasnya.

Yuliot menegaskan, kebijakan ini juga berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, seiring dengan upaya pemerintah meningkatkan tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan akuntabel. 

Selanjutnya: PP Aturan Tarif Baru Royalti Mineral Terbit, Daftar Baru Tarif Royalti Minerba

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 16-23 April 2025, Indomie Jumbo Beli 3 Jadi Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×