Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan kebijakan atas kenaikan tarif royalti mineral dan batubara (minerba) tinggal menunggu pengesahan peraturan pemerintah (PP).
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, Kementerian ESDM telah melakukan rapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara.
"Jadi untuk penyesuaian royalti minerba, ini kan kita lagi menyelesaikan peraturan pemerintah dalam bentuk PP," ungkap Yuliot di kantor ESDM, Jumat (14/03).
Baca Juga: Pengamat: Kenaikan Tarif Royalti Kurang Tepat di Tengah Tekanan Industri Tambang
Lebih lanjut Yuliot menjelaskan bahwa alasan kenaikan tarif royalti ini berdasarkan pada menurunnya harga beberapa komoditas mineral termasuk batubara di pasar global.
"Latar belakang itu kan yang tadinya kan harga batubara itu kan sampai di atas US$ 300 per ton. Tapi sekarang kan harga batubara yang kalori (tinggi) di atas 6.000 (GAR) itu kan terjadi penurunan," ungkap Yuliot.
Dengan adanya penurunan harga mineral global. Yuliot mengatakan bahwa terjadi peningkatan produksi sehingga berpengaruh pula pada penurunan pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Jadi kita melihat keseimbangan antara biaya produksi dengan bagaimana penerimaan negara. Sehingga tetap win-win (solution), pelaku usaha tetap ada kepastian perusahaannya," tambahnya.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Tarif Royalti Bisa Berisiko Bagi Kinerja Emiten Tambang Mineral
Sebelumnya, dalam catatan Kontan, kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi dua peraturan pemerintah, yakni PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ESDM serta PP No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Usaha Pertambangan Batubara.
Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno sebelumnya mengatakan, revisi aturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola PNBP tanpa membebani industri pertambangan.
“Tidak ada maksud untuk memberatkan pihak manapun. Kami berharap industri tetap berkelanjutan dan dapat berkontribusi lebih bagi kemakmuran bangsa,” kata Tri dalam Konsultasi Publik melalui YouTube, dikutip Senin (10/3).
Baca Juga: Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Kementerian ESDM: Untuk Kemakmuran Negara
Selanjutnya: Dukungan PSN dan TNI AU di Teknologi Antariksa, Siswa SMK Luncurkan Roket Amatir
Menarik Dibaca: Ekspansi Klinik Gigi Damessa Terus Berlanjut dengan Pembukaan Cabang Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News