kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Kenaikan Tarif Royalti Mineral dan Batubara Tinggal Tunggu Peraturan Pemerintah


Jumat, 14 Maret 2025 / 20:51 WIB
Kenaikan Tarif Royalti Mineral dan Batubara Tinggal Tunggu Peraturan Pemerintah
ILUSTRASI. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di sela Konferensi Hilir Migas 2024.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan kebijakan atas kenaikan tarif royalti mineral dan batubara (minerba) tinggal menunggu pengesahan peraturan pemerintah (PP).

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, Kementerian ESDM telah melakukan rapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Jadi untuk penyesuaian royalti minerba, ini kan kita lagi menyelesaikan peraturan pemerintah dalam bentuk PP," ungkap Yuliot di kantor ESDM, Jumat (14/03). 

Baca Juga: Pengamat: Kenaikan Tarif Royalti Kurang Tepat di Tengah Tekanan Industri Tambang

Lebih lanjut Yuliot menjelaskan bahwa alasan kenaikan tarif royalti ini berdasarkan pada menurunnya harga beberapa komoditas mineral termasuk batubara di pasar global.

"Latar belakang itu kan yang tadinya kan harga batubara itu kan sampai di atas US$ 300 per ton. Tapi sekarang kan harga batubara yang kalori (tinggi) di atas 6.000 (GAR) itu kan terjadi penurunan," ungkap Yuliot.

Dengan adanya penurunan harga mineral global. Yuliot mengatakan bahwa terjadi peningkatan produksi sehingga berpengaruh pula pada penurunan pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Jadi kita melihat keseimbangan antara biaya produksi dengan bagaimana penerimaan negara. Sehingga tetap win-win (solution), pelaku usaha tetap ada kepastian perusahaannya," tambahnya. 

Baca Juga: Rencana Kenaikan Tarif Royalti Bisa Berisiko Bagi Kinerja Emiten Tambang Mineral

Sebelumnya, dalam catatan Kontan, kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi dua peraturan pemerintah, yakni PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ESDM serta PP No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Usaha Pertambangan Batubara.

Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno sebelumnya mengatakan, revisi aturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola PNBP tanpa membebani industri pertambangan.

“Tidak ada maksud untuk memberatkan pihak manapun. Kami berharap industri tetap berkelanjutan dan dapat berkontribusi lebih bagi kemakmuran bangsa,” kata Tri dalam Konsultasi Publik melalui YouTube, dikutip Senin (10/3).

Baca Juga: Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Kementerian ESDM: Untuk Kemakmuran Negara

Selanjutnya: Dukungan PSN dan TNI AU di Teknologi Antariksa, Siswa SMK Luncurkan Roket Amatir

Menarik Dibaca: Ekspansi Klinik Gigi Damessa Terus Berlanjut dengan Pembukaan Cabang Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×