Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif royalti mineral dan batubara yang diprediksi akan diterbitkan oleh pemerintah sebelum Lebaran tahun ini, menurut Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) akan menimbulkan tantangan tersendiri bagi perusahaan minerba khususnya untuk tetap dapat bertahan dan bertumbuh.
Wakil Ketua Umum Aspebindo Fathul Nugroho mengatakan, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari royalti mineral diperkirakan akan naik sekitar 100-300% dengan adanya kenaikan ini.
Meski begitu Fathul menambahkan keputusan ini adalah hak dari pemerintah karena mining rights ada pada pemerintah, sedangkan perusahaan tambang mendapatkan economic rights setelah membayar royalti kepada pemerintah.
"Namun Aspebindo berharap kenaikan tarif PNBP tersebut tetap memperhatikan aspirasi perusahaan pertambangan minerba yang mengajukan tarif royalti tidak sampai 2 kali lipat dari sebelumnya," katanya, Jumat (21/0).
Baca Juga: Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Rencana Kenaikan Royalti Minerba, Ini Hasilnya
Tetapi, apabila tarif royalti memang naik secara signifikan, maka perusahaan tambang mineral harus segera beradaptasi dan dapat belajar dari perusahaan tambang batubara yang telah mengalami kenaikan tarif royalti tinggi pada tahun 2022. Beberapa strategi manajemen dari aspek operasional, komersial, dan finansial yang bisa diterapkan untuk menghadapi tekanan tersebut.
"Pertama, efisiensi kegiatan operasional penambangan. Di antaranya, perusahaan perlu meningkatkan recovery rate penambangan, sehingga seluruh cadangan mineral dapat diekstraksi dan meminimalkan waste," ungkapnya.
Selanjutnya, perusahaan tambang mineral perlu menggeser paradigma dari volume-based ke value-based, yaitu perusahaan fokus pada penambangan mineral kadar tinggi terlebih dahulu.
"Mineral dengan kadar rendah hanya akan membebani margin pada saat royalti naik, oleh karena itu perusahaan perlu memprioritaskan blok tambang dengan grade tertinggi terlebih dahulu" ujar Fathul.
Kedua, perlu ada renegosiasi kontrak jangka panjang pada aspek komersial.
"Perusahaan mineral dapat mengajukan revisi harga di dalam long term contract dengan membuat formula harga misalnya HPP plus margin, plus variable royalti, sehingga tarif royalti dapat dinamis sesuai dengan tarif baru yang berlaku, dengan demikian kenaikan royalti juga ditanggung oleh pembeli" imbuh Fathul.
Baca Juga: Dibanding Kenaikan Royalti Minerba, APNI Minta Harga Mineral Acuan Direvisi
Ketiga, perlu adanya restrukturisasi utang untuk aspek finansial tambang.
"Kenaikan royalti tentunya berpotensi menggerus arus kas, sehingga perusahaan perlu restrukturisasi utang, terutama yang berbunga tinggi, melalu refinancing untuk memperpanjang tenor utang dan menurunkan beban bunga" tutupnya.
Selanjutnya: Cuaca Besok, Antisipasi Hujan Durasi Panjang di Wilayah Yogyakarta
Menarik Dibaca: Cuaca Besok, Antisipasi Hujan Durasi Panjang di Wilayah Yogyakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News