kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,61%
  • IDX 6.787   -120,00   -1,74%
  • KOMPAS100 980   -16,66   -1,67%
  • LQ45 754   -11,11   -1,45%
  • ISSI 221   -4,23   -1,88%
  • IDX30 391   -6,58   -1,66%
  • IDXHIDIV20 457   -9,06   -1,95%
  • IDX80 110   -1,76   -1,57%
  • IDXV30 113   -1,97   -1,71%
  • IDXQ30 126   -2,46   -1,91%

Dibanding Kenaikan Royalti Minerba, APNI Minta Harga Mineral Acuan Direvisi


Rabu, 19 Maret 2025 / 20:52 WIB
Dibanding Kenaikan Royalti Minerba, APNI Minta Harga Mineral Acuan Direvisi
ILUSTRASI. Proyek pembangunan smelter nikel PT Ceria Nugraha Indotama Tbk di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dibandingkan menaikkan royalti mineral dan batubara (minerba) Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) menyarankan pemerintah merevisi formula Harga Mineral Acuan (HMA) bijih nikel untuk memperhitungkan kandungan besi dan kobalt, selain nikel.

Ini menjadi satu solusi yang ditawarkan oleh APNI menyusul wacana kenaikan royalti minerba, khususnya nikel yang awalnya 10% menjadi 14-19% dengan skema progresif.

"Alternatif lain adalah formula penyesuaian tarif berdasarkan Harga Komoditas, sehingga royalti meningkat hanya ketika harga nikel di atas level tertentu," ungkap Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/03). 

Baca Juga: Penambang Minta Pemerintah Jangan Terburu-buru Sahkan Aturan Kenaikan Royalti Minerba

Dari sisi hilir, Meydi menyebut perlunya insentif fiskal untuk smelter, seperti penurunan tarif royalti bagi perusahaan yang telah berinvestasi di industri hilir nikel. 

"Dan peninjauan ulang akema pajak dan Iuran untuk menghindari tumpang-tindih kewajiban seperti PPN, PPh, PNBP, GST," tambahnya.

APNI secara resmi telah menyampaikan keberatan terhadap rencana kenaikan tarif royalti nikel berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Royalti Minerba Naik, Kementerian ESDM: Pemerintah Tak Membunuh Industri Pertambangan
 
Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Meidy menyebut pihaknya menyoroti dampak negatif yang akan timbul dari kebijakan ini terhadap industri pertambangan nikel di Indonesia, terutama di tengah tantangan eksternal dan internal yang semakin kompleks.

APNI memohon agar pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan tarif royalti yang progresif, realistis, dan berkeadilan.

"Selain itu, APNI juga menyarankan adanya dialog terbuka antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha guna menyusun skema win-win solution yang dapat mendukung kelangsungan hilirisasi nikel yang berkelanjutan," tutupnya. 

Baca Juga: Wacana Tarif Royalti Minerba Naik, APNI Ungkap Potensi Penutupan Lahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×