Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Jika Anda melewati ruas Tol Sedyatmo yang menghubungkan Bandara Soekarno-Hatta, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, per 6 Oktober 2016 ini, PT Jasa Marga melakukan penyesuaian tarif ruas tol bandara Cengkareng ini, dan berlaku 13 Oktober mendatang.
Penyesuaian tarif ini diatur dalam Pasal 48 ayat 3 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang menyatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun.
Makanya penyesuaian tarif bakal dilakukan Untuk golongan I, tarif baru menjadi Rp 7.000 per kendaraan atau naik dari sebelumnya Rp 6.000, Golongan ke II naik dari menjadi Rp 8.500 dari sebelumnya Rp 7.500.
Golongan III naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000, golongan IV meningkat menjadi Rp 12.500 dari sebelumnya Rp 11.500, dan golongan V dari 14.000 menjadi Rp 15.000.
"Kami akan sesuaikan dengan inflasi," kata Subakti Syukur, Direktur Operasi II Jasa Marga, Jumat (7/10). Ia juga menjelaskan bahwa perhitungan tersebut berasal dari tarif lama dikalikan satu, dibagi dengan tarif inflasi di Jakarta. Penyesuaian tarif ini juga disebut sudah disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News