kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tata niaga batubara untuk kelistrikan perlu dibenahi, begini catatan IMEF


Rabu, 03 Februari 2021 / 08:00 WIB
Tata niaga batubara untuk kelistrikan perlu dibenahi, begini catatan IMEF
ILUSTRASI. Pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) kembali terganggu pada awal tahun ini.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) kembali terganggu pada awal tahun ini. Ketersediaan batubara yang menipis turut mengancam pasokan listrik dari PT PLN (Persero).

Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan bahwa kondisi tersebut jangan hanya dilihat sebagai gangguan akibat faktor cuaca atau bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan, daerah pemasok utama batubara. Kondisi ini merupakan sinyal perlunya pembenahan pada tata niaga batubara domestik, utamanya untuk ketenagalistrikan.

Pembenahan tersebut bukan hanya dari sisi PLN, melainkan juga tugas pemerintah yang dalam hal ini Kementerian ESDM. Paling tidak, ada tiga langkah yang perlu diperhatikan pemerintah dan PLN.

Pertama, pembenahan terkait kapasitas stockpile batubara yang bukan sebatas dihitung atas alasan efisiensi keuangan. Menurut Singgih, penetapan hari operasi stok batubara semestinya hasil evaluasi teknis berbagai hal terkait tambang pemasok, seperti skala perusahaan tambang, besaran produksi, kondisi pit, kapasitas coal processing plant (CPP), kecepatan muat, dan masa waktu pengapalan ke PLTU.

Baca Juga: Pakai kendaraan listrik bukan keren-kerenan, tetapi solusi ketahanan energi

Kedua, Singgih melanjutkan bahwa PLN harus mengevaluasi pemasok melalui audit teknis rutin untuk memetakan kondisi tambang, stok, bahkan kondisi kontrak ekspor. Upaya ini dilakukan untuk kepentingan PLN dalam memetakan keamanan pasokan batubara dalam tiga bulan ke depannya.

"Intinya menentukan besarnya stockpile dan audit teknis secara rutin ke semua pemasok menjadi keharusan yang mesti dilakukan oleh PLN," kata Singgih kepada Kontan.co.id, Rabu (3/2).

Ketiga, untuk menjaga keandalan pasokan batubara nasional, pemerintah harus segera membuat cetak biru pembangunan terminal fasilitas pencampuran batubara (coal blending facilities), dengan lokasi Sumatra Selatan dan Kalimantan Selatan yang lebih dekat dengan Pulau Jawa, dimana banyak PLTU berada. "Dengan fasilitas itu, pemerintah dapat memperkuat pasokan batubara dari berbagai skala tambang dan berbagai kualitas, untuk dapat di-blending terlebih dahulu agar sesuai dengan kebutuhan PLN," jelas Singgih.

Hal itu dinilai penting. Sebab selama ini ketidakmampuan sebagian perusahaan memenuhi aturan penjualan batubara dalam negeri (DMO) bukan semata akibat kesalahan perusahaan tambang. Ada faktor jenis kalori batubara yang dimiliki perusahaan dan yang dibutuhkan untuk PLTU atau pasar domestik.  "Royalti pun dapat diwujudkan dalam bentuk in-kind, bukan sebatas in-cash seperti selama ini," sambung Singgih.

Baca Juga: Simak beragam pendapat terkait wacana pembentukan Badan Pelaksana EBT dalam RUU EBT

Di sisi lain, stok batubara di PLTU PLN lebih rendah dibandingkan yang tersedia di PLTU swasta (IPP). Sebagai gambaran, PLTU Suralaya 1-7 dan PLTU Paiton 1-2 dan 9 yang selama ini menjadi penyangga sistem kelistrikan Jawa-Bali memiliki stok batubara di bawah lima hari sesuai data per 25 Januari 2021.

Namun, PLTU swasta seperti Tanjung Jati B 1-2, Tanjung Jati B 3-4, Paiton PEC, PLTU Jawa Power, ketersediaan stok batubara relatif lebih aman dengan hari operasi lebih dari 15 hari. 

Ketersediaan stok batubara PLTU swasta yang lebih aman ketimbang PLN menurut Singgih tak lepas dari pengawasan terhadap coal supply agreement yang dilakukan secara lebih baik oleh IPP. Tak hanya dari pemilik PLTU saja, perbankan yang membiayai PLTU IPP juga melakukan audit teknis rutin setiap tiga bulan.

"Kepastian lokasi tambang untuk pasokan, kapasitas dan kondisi stockpile batubara, kondisi pembeli lain, menjadi bagian audit teknis yang dilakukan oleh IPP dan pihak lenders mereka, dengan menunjuk konsultan teknis yang berbeda," pungkas Singgih.

Baca Juga: Emiten Batubara Meraup Berkah Kenaikan Permintaan dari China Jelang Imlek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×