kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Simak beragam pendapat terkait wacana pembentukan Badan Pelaksana EBT dalam RUU EBT


Rabu, 03 Februari 2021 / 07:45 WIB
Simak beragam pendapat terkait wacana pembentukan Badan Pelaksana EBT dalam RUU EBT
ILUSTRASI. Seorang warga memikul pupuk kandang di perladangan sekitar instalasi sumur Geothermal atau panas bumi PT Geo Dipa Energi di kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam perancangan dan penyusunan Undang-Undang (UU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), muncul wacana pembentukan badan khusus pengelola EBT untuk mengakselerasi pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Badan tersebut bertugas untuk menyusun strategi implementasi pemanfaatan energi terbarukan untuk mencapai target bauran energi berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta berkoordinasi dengan lembaga/kementerian dan institusi terkait.

“Indonesia memiliki sumber potensi EBT yang sangat besar, sehingga kita butuh lembaga khusus yang bisa mempercepat studi dan investasi EBT seperti Badan Pelaksana Energi Baru terbarukan (BPEBT),” kata Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Fathan Subchi dalam siaran pers di situs Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Selasa (2/2).

Menurut dia, tren transisi energi dari fosil ke energi terbarukan sedang terjadi mengglobal. Banyak negara di Eropa maupun Amerika yang telah menginvestasikan miliaran dolar untuk pengembangan energi terbarukan.

Bahkan, China, India, dan Singapura secara serius mengembangkan energi terbarukan dari tenaga surya maupun tenaga angin. Transisi energi bersih bukan lagi menjadi suatu pilihan, melainkan kewajiban untuk melepas ketergantungan dengan energi fosil mengingat semakin menipisnya cadangan minyak dunia dan sumber energi fosil lainnya.

“Wacana BPEBT pada RUU EBT yang menjadi prolegnas prioritas 2021 akan kami dorong dan kawal terus sehingga RUU ini bisa segera disahkan. Dengan demikian upaya untuk transisi energi baru terbarukan bisa kita realisasikan sehingga mimpi mempunyai sumber energi yang lebih murah, renewable, dan ramah lingkungan bisa terwujud,” ungkap Fathan.

Baca Juga: Ada Usulan Ekspor dan Impor Sumber Bahan Penggerak Pembangkit EBT

Hal senada juga diungkapkan Suryadharma, Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI). Dia menuturkan, perlu dibentuk badan khusus untuk mengelola energi terbarukan yang independen dan bertanggung jawab untuk pencapaian target melalui BPEBT.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa berpendapat, wacana pembentukan BPEBT perlu dikaji lebih dalam karena keberadaannya belum tentu mampu memecahkan persoalan pengembangan EBT di Indonesia.

Menurutnya, jika nantinya akan dibentuk badan khusus pengembangan EBT, model organisasi itu harus melihat konteks institusi, regulasi, tata kelola sektor energi dan kelistrikan, serta politik energi dalam negeri saat ini.

Baca Juga: Arifin Tasrif rombak susunan direktur di Kementerian ESDM

Dia menilai, hambatan utama pengembangan EBT di Indonesia saat ini adalah faktor dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sebagai single off-taker atau pembeli tunggal dari EBT, PLN telah terbebani oleh kondisi permintaan dan pasokan yang tidak seimbang, tingginya biaya produksi listrik sementara tarif listrik tidak naik, serta kondisi keuangan perusahaan yang terbebani utang yang tinggi. “Sepanjang persoalan finansial tersebut tidak terselesaikan, penetrasi EBT pada sistem PLN akan terhambat,” ungkap Fabby.

Oleh karenanya, agar pengembangan EBT berjalan efektif di Indonesia, Rancangan UU EBT mesti diarahkan untuk membentuk ekosistem pengembangan dan pemanfaatan EBT serta mengatasi berbagai hambatannya. “Yang perlu diperhatikan di RUU EBT, yaitu aspek institusi, kebijakan, teknis, sosial, dan infrastruktur. Kalau kita cover makin banyak aspek ini, maka diharapkan bisa mengakselerasi pengembangan dan pemanfaatan EBT di Indonesia,” terang dia.

Baca Juga: Konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Masih Tunggu Data PLN



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×