Reporter: Petrus Dabu |
JAKARTA. Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk industri terus menuai protes. Pengusaha mengklaim, kenaikan tersebut memberatkan kegiatan operasional perusahaan karena menambah beban biaya.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ernovian G Ismy menagatakan para pengusaha menolak pencabutan caping 18 % untuk tarif dasar listrik industri. Dia menyesalkan PLN yang diam-diam melakukan pencabutan padahal keputusan mengenai caping ini adalah kesepakatan antara komisi VII DPR dan Kementerian ESDM. "Kenapa sekarang kok PLN yang putuskan,"ujarnya kepada KONTAN, Rabu (12/1).
Dia mengatakan asosiasi pertekstilan menolak keputusan PLN tersebut dan meminta agar tetap memberlakukan caping 18 % untuk TDL industri. Bila caping 18% dicabut kata dia dipastikan biaya produksi garmen akan naik 16%-17%. Ia membeberkan bahwa 70 % sumber energi usaha berasal dari listrik. "Sehingga harga jual naik 3,5 % sampai 5,5 %,"ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News