Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk melalui anak perusahaannya di bidang listrik, PT Krakatau Daya Listrik berencanan membangun pembangkit listrik di lingkungan perusahaannya di Banten. Langkah ini mereka lakukan guna menekan ongkos produksi energi akibat kenaikan tarif dasar listrik bagi industri yang berlaku mulai 1 Juli 2014.
Rencananya, pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tersebut berkapasitas mencapai 5 x 80 Megawatt (MW) untuk kebutuhan perusahaan. Namun, Presiden Direktur Krakatau Steel, Irvan Kamal Hakim menyatakan belum bisa memerinci rencana pembangunan pembangkit setrum tersebut. "Masih dalam proses internal," kata Irvan kepada KONTAN, Senin (14/7).
Menurut rencana, pembangunan pembangkit listrik ini akan menjadi prioritas manajemen Krakatau Steel. Sebab pembangkit ini diyakini bisa membuat efisien bagi perusahaan. "Kami harus hati-hati, karena harus menyampaikannya rencana ini terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan mengeluarkan peraturan menteri tentang power willing. Peraturan itu akan mewajibkan semua industri besar dan semua kawasan industri yang ada di Indonesia harus membangun pembangkit listrik sendiri untuk memenuhi kebutuhan listrik mereka.
Keuntungan memiliki pembangkit listrik sendiri bagi industri adalah harga listrik tidak lagi tergantung oleh PLN karena listrik di produksi sendiri, bahkan industri yang memiliki pembangkit listrik bisa menjualnya kepada industri lain di sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News