Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Puslitbang Tekmira) memastikan tidak akan memberikan kelonggaran untuk ekspor bauksit.
Bahkan, hal tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8/2015 terkait revisi Permen ESDM Nomor 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian yang tidak memberikan kelonggaran untuk ekspor bauksit.
Dede I Suhendra, Kepala Puslitbang Tekmira mengatakan, komoditas bijih aluminium tersebut tetap harus melalui proses pemurnian di Tanah Air sebelum dapat dijual di luar negeri.
Dalam lampiran Permen ESDM Nomor 8/2015, bauksit tetap harus melalui dengan proses di pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). "Tidak benar, bauksit dengan kadar Al sekitar 45% boleh diekspor. Harus diproses dulu menjadi alumina, misalnya," kata dia ketika dihubungi KONTAN, Selasa (24/3).
Dalam beleid anyar tersebut, pemerintah hanya memperluas produk akhir bauksit. Di mana, dalam Permen ESDM sebelumnya hanya mencantumkan tiga macam produk akhir, yakni chemical grade alumina (CGA), smelter grade alumina (SGA), serta logam aluminium.
Nah, di Permen ESDM Nomor 8/2015 pemerintah memasukkan produk akhir lainnya berupa proppant dengan kadar Al minimum 75%. "Yang ada hanya penambahan komoditas bauksit berupa proppant dengan kadar 75% Al2O3," kata Dede.
Sebelumnya, Said Didu, Ketua Tim Pengembangan dan Percepatan Smelter Nasional Kementerian ESDM mengatakan, pemerintah berencana memberi kelonggaran ekspor bauksit alias bijih aluminium untuk membantu keuangan perusahaan yang sedang membangun smelter. Tujuannya, agar program hilirisasi mineral komoditas bauksit bisa berjalan sesuai target pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News