Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Umar Idris
JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) mengakui minatnya
mengambil alih wilayah broadband wireless access (BWA) yang
dimenangkan PT Berca Hardayaperkasa. Namun, keinginan itu terbentur
masalah regulasi yang tidak memungkinkan BUMN tersebut bernegosiasi
langsung dengan Berca.
Vice President Marketing and Communication Telkom Eddy Kurnia
menjelaskan, perusahaannya memang berminat mengambil wilayah tersebut.
Namun tentu saja Telkom masih harus menunggu keputusan Pemerintah atas
wilayah-wilayah tersebut, seandainya perusahaan pemenang tidak
menyelesaikan kewajibannya dengan tepat waktu.
"Khusus mengenai BWA, sebelum melakukan langkah lebih lanjut perlu
dipelajari regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk
mekanismenya. Artinya mereka yang tidak sanggup memenuhi kewajiban
tentunya ada aturan yang perlu diikuti. Sejauh ini pemerintah belum
mengeluarkan regulasi tersebut, kami sifatnya menunggu," kata Eddy
kepada KONTAN, Senin (7/12).
Selain itu, Telkom menginginkan seluruh proses pengambilalihan wilayah
tersebut harus jelas. "Artinya Telkom sulit untuk melakukan 'back to
back' karena harganya juga perlu dikaji lebih mendalam," tambahnya.
Menurut Eddy, Telkom selalu mendukung kebijakan pemerintah di sektor
telekomunikasi. Dengan sudah menyelesaikan seluruh kewajiban atas
wilayah BWA yang dimenangkan terhadapnya, artinya Telkom sudah siap
untuk menggarap wilayah tersebut.
Sebelumnya, sumber KONTAN yang mengetahui minat Telkom atas wilayah
BWA Berca menjelaskan, tidak kunjung dibayarnya Biaya Hak Penggunaan
(BHP) Frekuensi Radio untuk biaya izin awal (up front fee) dan biaya
Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) oleh Berca kepada
pemerintah, dimaknai Telkom sebagai peluang untuk mengambil alih
seluruh zona yang dimenangkan Berca.
"Telkom mau mengambil wilayah BWA yang dimenangkan Berca. Tapi mereka
meminta kepada pemerintah untuk menurunkan harganya, karena dinilai
terlalu mahal," kata sumber yang bekerja di anak usaha Telkom
tersebut.
Seperti diketahui, Berca menjadi perusahaan yang mengantongi paling
banyak zona layanan yang ditenderkan, sesuai dengan pengumuman hasil
seleksi yang dipublikasikan pada 16 Juli 2009 lalu. Bayangkan dari 15
zona layanan yang ditender pemerintah, perusahaan milik Siti Hartati
Murdaya tersebut memenangkan delapan zona layanan.
Namun, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menegaskan
rencana akuisisi tersebut tidak bisa dilakukan dengan mekanisme
business to business biasa.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto
menjelaskan, jika Telkom berminat menggarap zona pelayanan tersebut,
maka BUMN itu harus menunggu sampai pemerintah mencabut izin prinsip
dan penetapan pemenang Berca atas wilayah yang diminati. Serta
menunggu langkah berikut yang akan dilakukan pemerintah atas wilayah
itu, apakah akan di tender ulang atau ditunjuk langsung kepada suatu
perusahaan untuk menggarapnya.
"Yang pasti mereka tidak boleh bertransaksi langsung, karena sesuai
aturan hak tersebut harus dikembalikan ke pemerintah terlebih dahulu.
Nanti pemerintah yang akan memutuskan apakah akan tender ulang atau
bagaimana. Karena izin prinsip tidak bisa dipindahtangankan, karena
harus seizin menteri," ujarnya.
Seperti diketahui, sampai batas waktu pembayaran pada 20 November lalu
baru tiga perusahaan yang sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran
Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio untuk biaya izin awal (Up
Front Fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR).
Mereka adalah Telkom, PT Indosat Mega Media (IM2), dan PT First Media.
Sementara tiga perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya adalah
Berca, PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo.
"Pemerintah sudah sangat toleran, karena dalam ketentuan kalau mereka
tidak bisa penuhi kewajibannya usai ditetapkan sebagai pemenang pada
16 Juli lalu maka haknya langsung kami cabut. Tapi kan kami tidak
seperti itu," kata Gatot.
Gatot malah menyebut, Depkominfo memperpanjang tenggat waktu
pembayaran bagi tiga perusahaan tersebut sampai Januari 2010.
"Ketiganya sudah kami kirimkan Surat Peringatan I yang memberi mereka
waktu untuk memenuhi kewajiban sampai 20 Desember. Kalau belum
diselesaikan juga akan diberikan Surat Peringatan II yang berlaku
sampai 14 hari berikutnya, lalu kalau belum juga akan ada Surat
Peringatan III untuk 14 hari berikutnya," katanya.
Seandainya sampai tiga kali surat peringatan dilayangkan namun masih
ada perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya, maka hak atas
zona wilayah yang sudah diberikan pemerintah akan dicabut.
"Kami ingatkan, pemenang itu memiliki dua risiko yaitu izin prinsip
dan penetapan pemenang dicabut. Lalu mereka harus membayar performance
bond, sebesar 10% dari harga penawaran yang harus mereka bayar,"
tambahnya. Menurut Gatot, sampai Jumat pekan lalu belum satu pun dari
tiga perusahaan tersebut menyelesaikan kewajibannya.
Ketika dikonfirmasi apakah Berca sudah menyelesaikan kewajibannya
kepada Pemerintah, Hartati Murdaya selaku pimpinan Berca enggan
berkomentar panjang.
"Saya sedang rapat, nanti saja ya telepon lagi. Kalau soal itu, saya
tidak menguasai. Nanti saya tanyakan dulu ke orang saya yang in-charge
ya, saya tidak menguasai," ujar Hartati seraya menutup telepon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News