kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Telkomsel dan XL dapat tambahan blok 3G


Senin, 25 Februari 2013 / 21:35 WIB
Telkomsel dan XL dapat tambahan blok 3G
ILUSTRASI. Turis asing akan diperbolehkan masuk Bali mulai besok, Rabu (14/10/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Setelah sekian lama proses seleksi kanal 3G third carrier di frekuensi 2.1 Gigahertz berjalan, pemerintah akhirnya mengumumkan operator pemenang seleksi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dan PT XL Axiata Tbk sebagai pemenang seleksi kanal 3G third carrier dan berhak mendapatkan satu blok 3G tambahan.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewabroto, menuturkan, sesuai jadwal yang ditetapkan, pada hari ini (25/2) pemerintah mengumumkan pemenang seleksi kanal 3G. "Hasil seleksi  Telkomsel dan XL memperoleh tambahan blok 3G," ujarnya, Senin (25/2).

Sebagai info, sebelumnya di kanal 3G, Telkomsel telah memiliki blok 4 dan blok 5 sedangkan XL memiliki blok 9 dan blok 10. Maka dengan memenangkan seleksi ini, Telkomsel dan XL akan mendapatkan tambahan blok baru antara blok 11 dan blok 12 yang disediakan.

Gatot menuturkan, sesuai hasil seleksi berdasarkan peringkat, Telkomsel menempati peringkat pertama dan XL menempati peringkat kedua. "Sesuai jadwal, Tim Seleksi memberi kesempatan masa sanggah kepada peserta seleksi yang merasa keberatan dengan hasil seleksi ini," ujarnya.

Masa sanggah sendiri dilaksanakan pada tanggal 26 hingga 27 Februari 2013. Berikutnya, jika tidak ada perubahan yang berarti, maka hasil seleksi akan ditetapkan oleh Menteri Kominfo pada tanggal 5 Maret 2013.

Gatot menambahkan, setelah seleksi ini dan pada tenggat waktu yang ditentukan kemudian, setiap penyelenggara jaringan harus menempati alokasi pita frekuensi radionya secara berdampingan. Menurut Gatot, penetapan alokasi blok 3G secara berdampingan  akan ditetapkan oleh Menteri Kominfo selaku Pembina penggunaan spektrum frekuensi radio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×