kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   -90,00   -0,56%
  • IDX 7.017   -71,99   -1,02%
  • KOMPAS100 1.040   -10,68   -1,02%
  • LQ45 811   -9,46   -1,15%
  • ISSI 212   -0,48   -0,23%
  • IDX30 416   -5,22   -1,24%
  • IDXHIDIV20 497   -6,62   -1,31%
  • IDX80 119   -1,44   -1,20%
  • IDXV30 123   -0,58   -0,47%
  • IDXQ30 137   -1,93   -1,39%

Terancam Kebijakan Cukai, Industri Minuman Ringan Berpotensi Sulit Tumbuh Tahun Ini


Senin, 13 Januari 2025 / 19:48 WIB
Terancam Kebijakan Cukai, Industri Minuman Ringan Berpotensi Sulit Tumbuh Tahun Ini
ILUSTRASI. Rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan menjadi satu dari sekian hambatan yang harus ditanggung pelaku usaha minuman ringan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prospek industri minuman ringan bakal cukup menantang pada 2025. Rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) menjadi satu dari sekian hambatan yang harus ditanggung pelaku usaha minuman ringan Indonesia. 

Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan Indonesia (Asrim) Triyono Prijosoesilo mengatakan, pihaknya cukup konservatif dalam memandang prospek bisnis pada 2025. Sebab, ada banyak tantangan yang membuat masyarakat lebih hati-hati dalam membelanjakan uangnya.

Asrim belum bisa yakin dengan potensi industri minuman ringan nasional di tengah sederet tantangan, seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di beberapa produk tertentu, kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok, kenaikan harga bahan baku produksi, hingga rencana pemberlakuan cukai MBDK. 

Baca Juga: Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku di Semester II-2025, Cermati Efeknya ke Emiten

"Dalam pandangan kami, apabila pelaku usaha bisa menjaga pertumbuhan walau hanya 1%, itu sudah baik bagi kami," ujar dia, Senin (13/1).

Terkait cukai MBDK, kebijakan ini berencana diterapkan pemerintah mulai semester II-2025. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kriteria minuman yang bakal dikenakan tarif cukai atau dibebaskan.

Bagi Asrim, penerapan cukai MBDK akan sangat terasa bagi industri minuman ringan atau minuman siap saji. Sebab, pengenaan cukai akan membuat harga minuman ringan dengan pemanis akan naik di tingkat konsumen. Para konsumen pun berpotensi mengurangi pembelian minuman ringan yang notabene bukan kebutuhan pokok bagi mereka.

"Hal ini tentunya akan menurunkan tingkat penjualan produk minuman siap saji dalam kemasan," kata Triyono.

Baca Juga: Sejumlah Tantangan dalam Mencapai Target Penerimaan Cukai pada 2025

Pengenaan cukai MBDK yang terkesan terburu-buru hanya akan menjadi beban tambahan yang luar biasa bagi industri minuman ringan di Indonesia. Ada potensi daya saing industri minuman ringan akan berkurang hingga mengakibatkan pengurangan tenaga kerja.

"Ada lebih dari 100.000 perusahaan (kecil, menengah, besar) di sektor industri minuman ringan atau siap saji yang tentunya akan menerima dampak negatif dari penerapan cukai MBDK," tandas dia.

Selanjutnya: Kinerja Emiten Bakal Tersendat Imbas Pungutan Cukai MBDK

Menarik Dibaca: Apakah Air Kelapa Aman untuk Penderita Diabetes? Berikut Faktanya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×