Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) mengaku belum mengetahui terkait sanksi lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan atas peristiwa penumpukan penumpang yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada pekan lalu.
"Terkait dengan penerapan sanksi ini kami belum ada info lebih lanjut. Dalam hal ini kami akan mengikuti kebijakan dari regulator (Kementerian Perhubungan) nantinya," ujar VP Corporate communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano kepada kontan.co.id, Selasa (19/5).
Baca Juga: Ini rincian alokasi belanja negara senilai Rp 427,46 triliun untuk pemulihan ekonomi
Yado mengatakan, sebagai tindak lanjut peristiwa tersebut pihaknya telah mengatur kebijakan baru di Bandara Soekarno-Hatta guna memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang. Namun perihal sanksi, saat ini belum ada informasi yang disampaikan dari regulator.
AP II telah menetapkan tiga kebijakan baru di Bandara Soekarno-Hatta guna memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang, termasuk pembatasan slot penerbangan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan baru tersebut seperti, penataan kembali sistem antrean penumpang, pembatasan frekuensi penerbangan, dan dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50% dari kapasitas kursi pesawat.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) usai menggelar investigasi dalam rangka pengawasan implementasi Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran (Covid-19).
Baca Juga: Menkeu siapkan pembiayaan Rp 133,51 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang. Sementara, AP II bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol jaga jarak atau physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.
Novie menyatakan belum memutuskan opsi pemberian sanksi untuk Batik Air. Begitu juga untuk pengelola bandara, yaitu PT Angkasa Pura II (Persero).
Kemenhub akan menyelesaikan proses investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Angkasa Pura II (Persero) dan maskapai Batik Air milik Lion Air Group pada hari ini, Selasa, (19/5).\
Baca Juga: Ombudsman evaluasi protokol Covid-19 di Bandara Soetta
Novie menjelaskan, investigasi tersebut telah melibatkan seluruh direktur di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Selain itu, proses tersebut pun turut menggandeng pihak inspektorat penerbangan. Novie memastikan pihaknya masih merembukkan kemungkinan pemberian sanksi dengan berbagai pihak.
"Sedang kami bicarakan dengan Menteri Perhubungan, juga dengan jajaran di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, apakah mungkin untuk dikenakan sanksi," katanya.
Novie memastikan, Kemenhub akan mengambil langkah secepatnya terkait persoalan ini. Keputusan itu sekaligus merupakan tindakan dari hasil investigasi yang digelar Kementerian, terkait pengendalian kapasitas penumpang pada masa pelarangan mudik di bandara milik Angkasa Pura II dan maskapai Batik Air.
Baca Juga: Terancam kena sanksi, Lion Air Group minta Kemenhub Objektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News