Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
Novie menyatakan belum memutuskan opsi pemberian sanksi untuk Batik Air. Begitu juga untuk pengelola bandara, yaitu PT Angkasa Pura II (Persero).
Kemenhub akan menyelesaikan proses investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Angkasa Pura II (Persero) dan maskapai Batik Air milik Lion Air Group pada hari ini, Selasa, (19/5).\
Baca Juga: Ombudsman evaluasi protokol Covid-19 di Bandara Soetta
Novie menjelaskan, investigasi tersebut telah melibatkan seluruh direktur di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Selain itu, proses tersebut pun turut menggandeng pihak inspektorat penerbangan. Novie memastikan pihaknya masih merembukkan kemungkinan pemberian sanksi dengan berbagai pihak.
"Sedang kami bicarakan dengan Menteri Perhubungan, juga dengan jajaran di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, apakah mungkin untuk dikenakan sanksi," katanya.
Novie memastikan, Kemenhub akan mengambil langkah secepatnya terkait persoalan ini. Keputusan itu sekaligus merupakan tindakan dari hasil investigasi yang digelar Kementerian, terkait pengendalian kapasitas penumpang pada masa pelarangan mudik di bandara milik Angkasa Pura II dan maskapai Batik Air.
Baca Juga: Terancam kena sanksi, Lion Air Group minta Kemenhub Objektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News