kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terapkan GCG, Pupuk Kaltim raih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)


Jumat, 03 Juli 2020 / 16:57 WIB
Terapkan GCG, Pupuk Kaltim raih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
ILUSTRASI. Pupuk Kaltim meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sektor industri pupuk, kimia dan agribisnis, dari Lembaga Sertikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP), atas konsistensi dan komitmen Pupuk Kaltim mener


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pupuk Kaltim meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sektor industri pupuk, kimia dan agribisnis, dari Lembaga Sertikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP), atas konsistensi dan komitmen Pupuk Kaltim menerapkan Good Corporate Governance (GCG), serta Risk Management and Compliance (GRC) guna mencegah sekaligus mengendalikan berbagai risiko kecurangan (fraud).

Sertifikasi yang didapatkan ini merupakan wujud nyata dukungan Perusahaan terhadap upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.

Baca Juga: Pupuk Kaltim ekspor 5.000 metrik ton amoniak ke Filipina

Dalam surat edaran tanggal 29 Juli 2019 tersebut, Menteri BUMN meminta Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN untuk mengadopsi dan mengadaptasi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Direktur Utama Bakir Pasaman mengatakan bahwa salah satu bentuk komitmen penerapan SMAP adalah Pupuk Kaltim akan menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak  boleh  ada  suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan).

Pihak perusahaan juga akan menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s. “Diperolehnya standar ISO 37001:2016, melengkapi sistem pencegahan korupsi yang telah berjalan baik dalam tata kelola Perusahaan, seperti menerapkan kode etik, pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya Whistleblowing  System  serta  Unit  Pengendalian  Gratifikasi,”  terang Bakir dalam keterangannya, Jumat (3/7).

Sertifikasi ISO 37001 juga akan memperkuat posisi Pupuk Kaltim sebagai perusahaan nasional berskala global, didasari sejumlah capaian sertifikat berbasis ISO yang berhasil diraih, di  antaranya  Sistem  Manajemen  Risiko  ISO  31000,  Sistem  Manajemen  Mutu  ISO 9001, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001, Sistem Manajemen Mutu Laboratorium

Baca Juga: Pupuk Kaltim salurkan donasi Rp 2,2 miliar untuk masyarakat terdampak covid-19

ISO 17025, Sistem Manajemen K3 ISO 45001, Sistem Manajemen Energi  ISO  50001,  Sistem Manajemen Aset ISO 55001, Sistem Manajemen CSR ISO 26000, Sistem Manajemen Produksi, Sistem Manajemen Pengamanan, ISPS Code, Green Port dan sebagainya.

Bakir Pasaman berharap agar seluruh insan Pupuk Kaltim melaksanakan SMAP dalam menjalankan tugasnya, serta seluruh stakeholders eksternal Perusahaan dapat menyesuaikan dan mendukung pelaksanaan SMAP ISO 37001. 

“Dengan  Penerapan  SMAP,  semoga  Pupuk Kaltim dalam menjalankan bisnis tidak terganggu oleh pratik korupsi dan penyuapan, sehingga Perusahaan dapat mencegah risiko pidana korporasi dan dapat berjalan lebih baik lagi sebagai perusahaan kelas dunia yang tumbuh dan berkelanjutan,” terang Bakir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×