kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terapkan prokes dengan apik, kinerja industri komestik tetap ciamik


Rabu, 11 Agustus 2021 / 20:33 WIB
Terapkan prokes dengan apik, kinerja industri komestik tetap ciamik
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada kuartal-II 2021, industri manufaktur mencatatkan pertumbuhan tertinggi terhadap kinerja ekonomi sehingga dapat berkontribusi sebesar 1,35%. Sektor manufaktur juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 6,91% meskipun mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

“Salah satu kebijakan pemerintah supaya industri masih dapat beroperasi dengan baik di masa pandemi saat ini adalah melalui pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (11/8). 

Menperin menegaskan, pihaknya aktif menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. “Pada SE Menperin 3/2021 terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif,” ujarnya.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa perusahaan yang memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Baca Juga: Kementerian Perindustrian dorong industri pertahanan dan keamanan unggul di ASEAN

“Sektor industri yang termasuk kategori kritikal dan esensial dapat beroperasi dengan menerapkan prokes di lingkungan pabrik masing-masing dan melaporkannya penerapannya ke Kemenperin secara berkala,” papar Agus.

Pada Rabu (10/8), Menperin bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meninjau keberlangsungan produksi industri lokal di tengah masa pandemi dan memantau penerapan protokol kesehatannya.

Perusahaan yang disambangi para menteri tersebut adalah PT Paragon Technology and Innovation, yang merupakan produsen kosmetik terkenal Wardah sebagai salah satu merek yang unggulannya. 

“Kami memberikan apresiasi kepada adalah PT Paragon Technology and Innovation, sebagai salah satu industri kritikal yang telah menerapkan prokesnya sangat baik sesuai laporan IOMKI yang disampaikan ke Kemenperin. Pada laporan IOMKI periode pelaporan 3-5 Agustus 2021 dinyatakan tidak ada karyawan yang terpapar Covid-19,” ungkapnya.

Di samping itu, Menperin juga menyampaikan apresiasi nya kepada Paragon Technology Indonesia atas inovasi dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. “Ini salah satu perusahaan kosmetik milik anak bangsa yang 100% PMDN, dan bisa dikatakan sebagai pionir bagi produk kosmetika halal di Indonesia. Semoga bisa menginspirasi perusahaan lain untuk membuat produk serupa,” tuturnya.

Menperin bilang, industri wellness merupakan sektor industri yang tumbuh dan berkembang seiring gaya hidup masyarakat. “Sebab, pada kuartal II-2021, sektor industri kimia, farmasi dan obat tradisional dapat tumbuh gemilang sebesar 9,15% di tengah masa pandemi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, adalah Paragon Technology and Innovation merupakan salah satu potensi industri kosmetik lokal yang mampu berdaya saing di kancah global. Perusahaan dengan kapasitas terpasang sebesar 7.700 ton per tahun ini telah menembus pasar ekspor. 

“Potensi pasar global produk kosmetik mencapai US$ 569 miliar pada tahun 2020. Sekarang pabrik ini telah berhasil memasuki pasar ekspor ke negara Malaysia, Timur Tengah dan lain-lain. Pada tahun 2020, perusahaan telah mengekspor produk kosmetik dan perawatan wajah dengan merek Wardah senilai Rp 22,9 miliar,” sebutnya.

Menperin berharap adalah PT Paragon Technology and Innovation terus berinovasi sehingga dapat memanfaatkan PP No. 45 Tahun 2019 tentang pemberian insentif super tax deduction untuk vokasi sebesar 200% maupun inovasi 300%.

Baca Juga: Indonesia belum menyelesaikan proses ratifikasi ASEAN agreement on e-commerce

“Diharapkan, dengan adanya fasilitas insentif fiskal ini, semakin banyak industri kosmetik yang melakukan inovasi baik di produk maupun bahan baku kosmetik sehingga menjadi lebih beragam serta pada akhirnya menurunkan ketergantungan impor produk dan bahan baku kosmetik dan meningkatkan daya saing,” tegasnya.

Group CEO Paragon Harman Subakat mengatakan, upaya-upaya yang dilakukan oleh Paragon dinilai holistik sehingga dapat menjaga Paragonian (karyawan), masyarakat sekitar hingga masyarakat Indonesia secara luas untuk terjaga dan segera pulih dari dampak-dampak pandemi. 

Beberapa upaya yang telah dilakukan perusahaan untuk pencegahan Covid-19, antara lain adaptasi pola kerja, penyesuaian infrastruktur untuk menjaga protokol kesehatan, testing rutin dan adanya sistem tracing, serta memfasilitasi dan mendorong Paragonian dan keluarga untuk melakukan vaksinasi. 

Selain itu, Paragon konsisten membantu pemerintah dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19 melalui program CSR perusahaan. 

Sejak pandemi masuk ke Indonesia awal 2020 lalu hingga saat ini, Paragon telah menyalurkan bantuan alat kesehatan, APD, tabung oksigen kepada ratusan rumah sakit di Indonesia, dukungan untuk shelter isolasi mandiri, dukungan untuk sentra vaksinasi serta dukungan untuk ketangguhan kesehatan mental tenaga kesehatan.

Selanjutnya: Bank Sulselbar dorong pertumbuhan kredit hingga 9% sampai akhir tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×