kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Terdampak Ketentuan Izin Lingkungan dan Amdal, Begini Catatan AESI


Senin, 15 Agustus 2022 / 17:29 WIB
Terdampak Ketentuan Izin Lingkungan dan Amdal, Begini Catatan AESI
ILUSTRASI. Panel surya PLTS yang digunakan


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) turut buka suara soal ketentuan baru terkait izin lingkungan dan izin analisi dampak lingkungan (Amdal).

Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengungkapkan, ketentuan yang baru ini berpotensi menghambat pelaksanaan bisnis khususnya untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

"Implikasi dari peraturan ini luas dan bisa menghambat pengembangan PLTS," terang Fabby kepada Kontan.co.id, Senin (15/8).

Fabby menjelaskan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 4 Tahun 2021 membuat adanya ketentuan perizinan baru pada lokasi yang sudah memiliki izin lingkungan.

Baca Juga: Usia Setengah Abad, Wahana Artha Group Ekspansi ke Bisnis Hotel, Kuliner hingga PLTS

Hal ini membuat rencana pembangunan PLTS di lokasi yang sudah memiliki izin lingkungan harus melalui revisi kembali. Kondisi sama berlaku untuk izin Amdal. "Ketentuan ini dapat memperpanjang proses dan berbiaya mahal," imbuh Fabby.

Fabby mengatakan, sejumlah perusahaan yang berniat membangun PLTS akhirnya harus mengkaji ulang rencana tersebut serta melakukan perubahan untuk izin lingkungan dan dokumen Amdal yang sudah pernah disetujui.

Fabby menjelaskan, integritas lingkungan memang harus dijunjung tinggi. Akan tetapi, menurutnya perlu ada fleksibilitas dalam penerapannya.

Ia menilai, investasi PLTS tidak memberikan dampak pada lingkungan. "Tidak ada limbah, tidak polusi suara dan sebagainya. Dampak lingkungannya sangat kecil," jelas Fabby.

Fabby pun berharap sektor PLTS dikecualikan dari ketentuan beleid ini. Selain itu, pihaknya juga siap untuk memberikan masukan teknis kepada Kementerian LHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×