kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.785.000   -13.000   -0,46%
  • USD/IDR 17.823   4,00   0,02%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Terganjal izin edar, dua pabrik tutup


Sabtu, 29 Januari 2011 / 10:20 WIB


Reporter: Yudo Widiyanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Masalah izin edar yang lama tak hanya dialami di produk minuman, tapi juga kosmetik. Dua perusahaan kosmetik terpaksa tutup akhir Desember 2010 gara-gara izin edar produk yang sudah diajukan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak kunjung keluar. Padahal, mereka sudah mengajukannya sejak dua tahun lalu.

Menurut Abdurrahman, Sekretaris Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika, keputusan kedua perusahaan menutup bisnisnya karena mereka tidak kuat lagi menanggung biaya perusahaan. "Mereka menunggu tidak ada kepastian, akhirnya mereka melaporkan kepada asosiasi bahwa usahanya sudah tutup," kata Abdurrahman kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (27/1).

Sayang Abdurrahman menolak menyebutkan nama kedua perusahaan itu maupun produk-produknya. Yang pasti, kedua perusahaan tersebut adalah perusahaan yang masuk kategori usaha kecil dan menengah (UKM).

Yang menyedihkan, menurut Abdurrahman, pengajuan izin edar produk kosmetik dari perusahaan anggotanya tersebut sudah dilakukan lama. Namun, sampai tahun kedua, izin tersebut tak kunjung keluar. Sementara, perusahaan tersebut harus tetap mengeluarkan berbagai biaya operasional perusahaan termasuk gaji karyawan.

Abdurrahman mengkhawatirkan penutupan industri tersebut akan mempengaruhi tingkat pencapaian target pertumbuhan industri kosmetik nasional 5% tahun ini. Dia berharap, BPOM segera berbenah untuk mempercepat proses penanganan izin edar.

Saat ini, setidaknya ada 800 perusahaan kosmetik yang juga membutuhkan izin edar BPOM untuk produk-produk mereka. Sekitar 90% dari 800 perusahaan tersebut masuk kategori UKM. "Perusahaan besar (kosmetik) sedikit sekali. Jadi imbasnya justru ke pengusaha kecil," terang Abdurrahman.

Karena itu, Abdurrahman meminta BPOM memiliki standar pelayanan perizinan, khususnya bagi para pelaku usaha kosmetik. BPOM bisa mencontoh Malaysia, yakni pengurusan izin edar kosmetik cukup tiga bulan.

Produk Development Manager PT Martina Berto Tbk, Eti Setiawati membenarkan soal sulitnya mendapatkan izin edar dari BPOM. Ia juga berharap, perizinan terhadap peredaran kosmetik bisa lebih mudah. Namun ia juga melihat upaya untuk mempersingkat izin edar tersebut sudah ada, yaitu dengan diterapkannya sistem online.

Kepala BPOM, Kustantinah berkilah bahwa cepat lambatnya keluarnya izin edar produk sangat tergantung dari kelengkapan data yang diajukan pemohon. Dia menilai, kelengkapan data tentang keamanan, manfaat dan mutu produk yang diserahkan merupakan kata kunci lamanya proses registrasi. "Kalau proses tidak lengkap, proses menjadi terhambat," kata Kustantinah melalui pesan singkat atau SMS kepada KONTAN, kemarin (28/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×