Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
Menanggapi polemik terkait penerapan tarif bea keluar yang baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023, Katri mengungkapkan, pihaknya melihat kemungkinan untuk mengajukan keberatan dan banding.
PTFI menilai, dalam proses penerapan bea keluar memang dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding. Selain itu, upaya menempuh mekanisme ini dinilai merupakan sesuatu yang wajar terlebih jika terdapat perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha.
"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap Pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," pungkas Katri.
Baca Juga: Freeport Gugat Kebijakan Bea Keluar Ekspor Mineral, Menko Airlangga: Kita Lihat Saja
Kontan mencatat, PTFI menilai kebijakan bea keluar ini berpotensi mempengaruhi biaya kas bersih perusahaan untuk semester II 2023.
Jika kemudian PTFI dikenakan ketentuan bea ekspor yang baru maka besarannya diperkirakan mencapai 7,5%.
"Penetapan bea keluar 7,5% selama semester II 2023 akan berdampak pada biaya kas bersih PTFI sebesar US$ 0,19 per pon tembaga untuk tahun 2023," dikutip dari Laporan Kinerja dan Operasional Semester I 2023 di laman resmi Freeport McMoRan (FCX).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News