Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan akan menindaklanjuti keberatan Freeport-McMoran (FCX) terkait kebijakan baru bea keluar ekspor konsentrat tembaga yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
“Kan dia (Freeport) bisa melakukan upaya banding (appeal) kan prosesnya nanti kita tidak lanjuti,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (11/7).
Arifin menyatakan bahwa pemerintah Indonesia saat ini belum berencana untuk melakukan revisi aturan bea keluar yang baru. “Nggak,” jawabnya singkat saat ditanyakan perihal potensi revisi peraturan.
Baca Juga: Freeport: Ketentuan Bea Keluar Diatur dalam IUPK
Dalam catatan Kontan.co.id, Freeport-McMoran keberatan dengan kebijakan aturan bea keluar baru karena dianggap bertentangan dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Freeport dari bea keluar ekspor.
Berdasarkan aturan sebelumnya dalam PMK 39/2022, pemerintah membebaskan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral jika perusahaan sudah melaksanakan pembangunan smelter lebih dari 50%.
Adapun pada Maret 2023, pemerintah Indonesia memverifikasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50% dan bea keluar Freeport Indonesia dihapus efektif 29 Maret 2023.
Sebelumnya, VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati, mengungkapkan, pada akhir tahun 2018 silam, pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Baca Juga: Dorong Program Hilirisasi, Pemerintah Revisi Bea Keluar Ekspor Mineral Logam
Dalam IUPK tersebut pun memuat sejumlah ketentuan termasuk tarif bea keluar yang berlaku untuk PTFI. "Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif Bea Keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," jelas Katri kepada Kontan, Selasa (8/8).
Menanggapi polemik terkait penerapan tarif bea keluar yang baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023, Katri mengungkapkan, pihaknya melihat kemungkinan untuk mengajukan keberatan dan banding.
PTFI menilai, dalam proses penerapan bea keluar memang dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding. Selain itu, upaya menempuh mekanisme ini dinilai merupakan sesuatu yang wajar terlebih jika terdapat perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha.
"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap Pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," pungkas Katri.
Baca Juga: Freeport Gugat Kebijakan Bea Keluar Ekspor Mineral, Menko Airlangga: Kita Lihat Saja
Kontan mencatat, PTFI menilai kebijakan bea keluar ini berpotensi mempengaruhi biaya kas bersih perusahaan untuk semester II 2023.
Jika kemudian PTFI dikenakan ketentuan bea ekspor yang baru maka besarannya diperkirakan mencapai 7,5%.
"Penetapan bea keluar 7,5% selama semester II 2023 akan berdampak pada biaya kas bersih PTFI sebesar US$ 0,19 per pon tembaga untuk tahun 2023," dikutip dari Laporan Kinerja dan Operasional Semester I 2023 di laman resmi Freeport McMoRan (FCX).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News